Kejari Medaengkan Dua Tersangka Dana Hibah SD Nurul Iman

1151

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014  ke SD Nurul Iman Surabaya, Selasa (26/9).

Kedua tersangka yang ditahan yakni, mantan Kepala Sekolah Iskandar Zulkarnain dan pelaksana proyek pembangunan gedung SD Asmadi. Setelah memeriksa saksi-saksi, di antaranya dari pihak sekolah SD Nurul Iman dan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, penyidik menemukan bukti cukup dugaan keterlibatan dua tersangka ini.

“Karena dikhawatirkan melarikan diri dan mempersulit persidangan nantinya, kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (26/9).

Penahanan dilakukan karena keduanya tidak mengindahkan panggilan penyidik kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan selama dua kali panggilan, kedua tersangka sama-sama tidak hadir. Selain itu, lanjut Didik, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidananya.

“Kami tidak ingin mengambil risiko lagi. Keduanya langsung saya perintahkan untuk ditahan,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 2014 lalu. SD Nurul Iman yang terletak di Sememi menerima dana hibah pembangunan gedung sekolah. Tak tanggung-tanggung, Pemkot Surabaya menggelontorkan dana sebesar Rp 326 juta. Saat itu tersangka Iskandar Zulkarnain selaku Kepala Sekolah menerima uang hibah tersebut.

Bukannya digunakan semua untuk pembangunan gedung, namun oleh tersangka Iskandar uang tersebut diserahkan sebagian kepada Asmadi, selaku pelaksana proyek. Kedua tersangka inipun ternyata tidak menyelesaikan pembangunan gedung sesuai dengan pengajuan proposal dana hibah. Melainkan proyek pembangunan gedung hanya dibangung sekitar 17 % saja, dan bangunan tersebut ditinggalkan (mangkrak).

Parahnya, sambung Didik, kedua tersangka mengakali pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pelaksanaan gedung. SPJ yang dibuat kedua tersangka ternyata fiktif. Mereka melampirkan foto bangunan lain yang seolah-olah pembangunan gedung SD Nurul Iman sudah selesai sesuai dengan proposal peruntukannya.

“Hasil pemeriksaan dari ahli dari Cipta Karya, nilai persentase yang dikerjakan pada bangunan itu hanya 17 persen atau senilai Rp 55,8 juta. Jadi total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 270 juta,” paparnya.

[Selengkapnya …]