Pajak Online Tak Berjalan di Kota Surabaya

1013

Pendapatan Pemkot Surabaya dari sektor pajak mencapai Rp 4 triliun. Namun, separonya hanya mengandalkan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dewan mengharapkan pemkot lebih kreatif dengan menerapkan pajak onine di empat sektor pajak lainnya.

Empat sektor tersebut adalah pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir. Seharusnya, sistem pajak online itu dilaksanakan dua tahun lalu. Sebab, saat itu dewan telah menuntaskan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Online yang pembahasannya digelar sejak 2016. “Di Kabupaten Badung Bali, itu naiknya sampai lima kali lipat,” ujar Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.

Dewan memang beberapa kali menanyakan penerapan pajak online saat kunjungan kerja ke beberapa daerah. Baktiono mengatakan, pendapatan seluruh daerah yang menerapkan sistem tersebut naik drastis. “Tapi, yang paling besar memang Badung,” lanjutnya.

Terutama sektor pajak restoran. Baktiono menerangkan, selama pajak online tidak diterapkan, kebocoran pajak bakal terjadi terus menerus. Sebab, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya alias self assesment.

Saat pajak online diterapkan, jumlah pajak yang dibayarkan bakal sesuai dengan transaksi yang terjadi. Ada alat khusus yang dipasang di kasir hotel atau restoran. Seluruh transaksi langsung terkirim ke server milik pemkot.

Namun, hingga kini alat itu nyaris tak terlihat. Baktiono mengatakan, selama makan di restoran di Surabaya, dirinya belum pernah melihat alat khusus tersebut. “Enggak pernah ada. Padahal, perdanya tuntas sejak 2017,” lanjut wakil ketua Fraksi PDIP Surabaya itu.

Baktiono juga sempat memasukkan ketentuan tambahan tentang pengawasan di perda tersebut. Yakni, keterbukaan data. Konsumen bisa mengetahui bahwa tagihan yang dibayarkan sudah termasuk pajak. “Jika melanggar, konsumen bisa meminta kembali uangnya,” kata Baktiono.

Namun, usulan itu dicoret saat proses harmonisasi perda di Biro Hukum Pemprov Jatim. Penambahan pasal tersebut dianggap tak sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Meski demikian, Baktiono tak begitu mempermasalahkannya. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah membumikan pajak online tersebut. “Kalau tidak begitu, pasti cari pendapatan lewat PBB terus,” kata dia.

[Selengkapnya …]