Pedagang Pasar Semolowaru Surabaya Tidak Lagi Dibebani Retribusi

1780

Tarik ulur pengelolaan Pasar Semolowaru antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) periode 2016-2019 dan pengurus baru belum menemukan titik temu. Namun, pedagang merasa sedikit lega. Mereka tidak lagi dibebani retribusi oleh eks LPMK.

Pedagang Pasar Semolowaru mengaku sempat resah. Sebab, penarikan retribusi kepada lebih dari 300 pedagang di pasar tersebut dilakukan dua kali. Sekarang itu tidak terjadi lagi. Untuk sementara, paguyuban memungut iuran untuk kebersihan pasar saja.

Salah seorang pedagang Handayani mengatakan bahwa polemik antara eks LPMK dan yang baru berdampak pada para pedagang. Mereka membayar retribusi dua kali. Sebab, pengurus LPMK lama tidak mau mengalihkan kepengurusan pasar. Mereka membentuk koperasi untuk mengakuisisi pengelolaan tempat dagang itu. Sekaligus menjalin kerja sama dengan Pemkot Surabaya.

“Namun, sampai sekarang tidak ada MoU dengan pemkot. Kami juga tidak diajak rembukan soal pembentukan koperasi tersebut,” jelasnya. Pedagang keukeuh tidak membayar sampai ada pengurus yang sah. Sementara waktu, pedagang akan mengoordinasi operasional pasar.

Saat mediasi antara dinkop dan UMKM bersama pedagang, muncul rekomendasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan di internal mereka. “Kalau sudah bergabung, nanti bisa mengoreksi jika kepengurusan tidak sesuai. Melalui rapat luar biasa,” kata Kepala Dinkop Surabaya Widodo Suryantoro.

Dia menjelaskan, untuk mengelola aset pemkot, memang harus ada badan hukum. Widodo menyebutkan, LPMK bukanlah badan hukum. “Karena itu, tidak bisa menjalin kerja sama pengelolaan aset,” katanya.

Perselisihan berawal ketika aset seluas 2.617 meter persegi dikelola untuk pasar. Lokasi itu dikoordinasi LPMK. Namun, saat masa peralihan ke pengurus baru, LPMK lama tidak terima. Mereka berupaya membuat koperasi. Namun, pedagang tidak dilibatkan menjadi anggota.

Hal itu terungkap setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada aset pemkot yang dimanfaatkan tanpa ikatan hukum.

[Selengkapnya …]