Pelaksanaan APBD Trenggalek TA 2016 Memenuhi Syarat

1141

Melalui Tim Badan Anggaran (Banggar), DPRD kabupaten Trenggalek menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 memenuhi syarat.

“Untuk selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek yang telah menyetujui akan menetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek dengan beberapa catatan, saran dan masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah,“ terang Wakil Tim Banggar M. Hadi pada Sidang Paripurna, Rabu (4/10).

Hadi menjelaskan Badan Anggaran DPRD akan mendorong bupati beserta jajaran eksekutifnya untuk meningkatkan kinerjanya sehingga pelaksanaan APBD tahun 2017 dan seterusnya bisa lebih optimal. Beberapa saran yang disampaikan legislatif pada Pemkab adalah menekan Silpa seminim mungkin, kualitas pembangunan fisik semakin baik, pengelolaan keuangan dan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi ditemukan pekerjaan fisik yang kurang volume, pengelolaan keuangan daerah yang tidak patuh pada peraturan sehingga menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan memunculkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Kami berharap opini yang diberikan oleh BPK, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2017 bisa dipertahankan untuk tahun berikutnya,“ ungkapnya.

Selain itu, menurut Hadi, kinerja Eksekutif tahun anggaran 2016 sudah baik sehingga realisasi pendapatan dapat dicapai sesuai target namun realisasi belanja belum bisa memenuhi target. ”Ya ini akan menjadi pembelajaran, tetapi kami yakin untuk ke depannya bisa lebih baik sehingga semua kegiatan pembangunan yang bersumber kepada APBD bisa dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek,“ pungkasnya.

[Selengkapnya …]