Pemprov Jatim kembali sukses mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-8 kalinya. Kendati prestasi itu mampu dipertahankan, namun, BPK memberi catatan terkait sistem pengendalian internal yang meliputi penatausahaan aset dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono menuturkan, catatan yang diberikan BPK masuk dalam wilayah administratif yang perlu dievaluasi. Hal tersebut terjadi khususnya di level satuan pendidikan. Salah satunya penggunaan dana BOS yang semestinya untuk belanja modal tetapi kebutuhannya untuk pembelian barang dan jasa. “Belanja barang itu sudah dilakukan dan sekolah punya buktinya. Tapi barangnya mana, itu yang harus dilaporkan karena sudah tercatat,” tutur Hudiyono.
Hal tersebut pada prinsipnya tidak menjadi masalah ketika ada laporan secara jelas. Karena itu, BPK memeriksa dari selisih itu. Hudiyono mengaku, Dindik Jatim memang memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan dana BOS. “Itu hanya kesalahan administratif. Karena predikat Pemprov tetap mendapatkan WTP. Kita merekap laporan itu dari sekolah. Kita memang mencermati perencanaan dan pembelanjaannya,” ungkap dia.
Hal senada diungkapkan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Jatim Arief Bidjaksanawan. Pihaknya menuturkan, ada catatan terhadap aset sekolah pada saat proses pelimpahan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi. Permasalahannya, data yang diserahkan kabupaten masih belum lengkap. “Jadi masih banyak barang-barang di sekolah yang belum masuk data. Jadi harus didata lagi. Ini tidak termasuk aset tanah maupun bangunan, hanya perlengkapan di dalam sekolah itu,” tutur Arief.
Terkait hal ini, Arief mengaku harus dilakukan sensus atau validasi kembali barang-barang milik sekolah oleh dinas pendidikan. “Kalau pelimpahan aset tanah dan bangunan sudah selesai. Tapi kalau barang-barang inventarisnya masih banyak yang di sekolah dari pada yang masuk dalam laporan,” tutur dia.
Hal ini merupakan catatan administratif yang masih bisa dilengkapi. Sebab, inventaris yang saat ini dilaporkan pada dasarnya bersumber dari BPKAD kabupaten/kota, bukan dari satuan pendidikan. Sebab, di satuan pendidikan itu terdapat anggaran dari APBD kabupaten/kota, dana BOS ada komite sekolah.
“Jadi datanya harus dilaporkan kembali oleh sekolah. Karena pendataan yang diserahkan hanya yang bersumber dari APBD saja. Ke depan harus kita lakukan pendataan lagi,” tandasnya.
Selain barang di satuan pendidikan, Arief juga menyinggung aset Pemprov Jatim yang masih tercatat di dua instansi. Yakni di Kementerian. Misalnya, aset milik RSUD Dr Soetomo, RS Jiwa Menur dan Disnakertrans Jatim yang masih tercatat di kementerian dan sedang diajukan hibah oleh Pemprov.