DUA PEMERINTAH DAERAH MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

2187

Sidoarjo, Kamis (23 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2018 kepada dua pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini merupakan rangkaian penyerahan LHP LKPD lanjutan, setelah sebelumnya pada tanggal 14, 17 dan 21 Mei 2019 telah dilaksanakan penyerahan LHP LKPD kepada 21 (dua puluh satu) pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018 hari ini terdiri atas dua pemerintah daerah yaitu Kota Pasuruan dan Kabupaten Jember. Dari LHP yang diserahkan hari ini, kedua pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini BPK atas laporan keuangan TA 2018 kepada dua pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada Kota Pasuruan dan Kabupaten Jember, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib;
  2. Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tidak tepat;
  3. Penyajian saldo Aset Tidak Berwujud dan Aset Lain-lain belum memadai;
  4. Pemanfaatan Aset Tanah tanpa pengenaan sewa;
  5. Kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal;
  6. Realisasi Belanja Daerah atas kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak dilakukan secara memadai;
  7. Realisasi Belanja yang menggunakan SP2D LS tidak tepat;
  8. Penatausahaan Persediaan belum tertib; dan
  9. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id