Setahun bukan waktu singkat bagi Mujiono. Warga Desa Tebel, Gedangan, itu menunggu-nunggu. Jadi atau tidak tanahnya dibeli oleh Pemkab Sidoarjo untuk lahan frontage road (FR). Belum ada realisasi.
Mujiono adalah satu di antara ratusan pemilik tanah yang dikabarkan bakal mendapat ganti rugi. Tanahnya masuk lahan FR. Tepatnya di Desa Tebel. Pada 2018, jelas dia, pemerintah desa dan pemkab mengumpulkan warga yang tanahnya terdampak FR. “Tanah kami akan dibeli,” jelasnya.
Harapan Mujiono pun melambung. Mei tahun lalu itu, petugas datang untuk mengukur tanahnya. Namun, setelah itu, tidak ada tindak lanjut. “Hanya diukur,” ucapnya.
Setelah pengukuran, beberapa waktu kemudian berlanjut ke appraisal atau penaksiran harga tanah. Hasil appraisal disampaikan ke warga. Pemilih lahan yang menerima hasil appraisal langsung mendapatkan ganti rugi. Sampai saat ini pembebasan lahan tidak berlanjut. “Tidak tahu kapan tanah saya dibeli,” ujarnya.
Pembebasan lahan FR memang belum berjalan. Ada sejumlah masalah. Persoalan itu dipaparkan pemkab saat mengadakan pertemuan dengan Kantor Pertanahan Sidoarjo, Senin (15/7).
Ada empat persoalan. Di antaranya, peta bidang yang sudah dibuat Kantor Pertanahan Sidoarjo belum diumumkan. Sebab, datanya belum jelas. Pemilik lahan yang tidak sepakat dengan harga appraisal belum dikonsinyasi.
Masalah lain ialah pembangunan fisik FR tidak bisa berjalan. Hal itu sesuai pertimbangan BPK. Tertuang dalam evaluasi LPj APBD 2018. Saran BPK tersebut disebabkan hibah tanah TNI-AL belum tuntas. Yang terakhir, serah-terima hibah masih berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).