Kendaraan Dinas yang Tidak Jelas

636

DPRD Tulungagung membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2018.

Hasilnya, panja menemukan banyak kendaraan dinas Pemkab Tulungagung yang tidak jelas penggunaannya. Mobil pelat merah itu banyak dimanfaatkan lembaga lain, yang bukan bagian dari Pemkab Tulungagung.

Ketua Panja DPRD Tulungagung, Suprapto mengungkapkan, ada puluhan mobil yang tidak diketahui penggunaannya. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) punya 25 kendaraan, yang direkomendasi untuk ditelusuri keberadaannya.

OPD lain yang masuk dalam temuan, adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Tapi, panja belum memastikan secara detail, jumlah kendaraan di OPD ini.

Suprapto meyakini, persoalan sama terjadi di OPD-OPD lain. Salah satu temuan panja, mobil pelat merah milik Dindikpora, untuk operasional PGRI. Secara struktural, PGRI tidak ada kaitannya dengan Pemkab Tulungagung.

Di Bakesbangpol, banyak kendaraan dinas dimanfaatkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Pemanfaatan itu jelas menyalahi aturan,” tegas Suprapto.

Temuan panja ini akan disampaikan ke masing-masing OPD dan Plt Bupati Tulungagung, agar lekas ditindaklanjuti. Panja merekomendasi setiap OPD mendata ulang kendaraan dinas, serta pemanfaatannya.

Kalau memang penggunaannya menyalahi aturan, kendaraan wajib ditarik dan dilaporkan. Laporan ini nantinya diserahkan ke Plt Bupati.

[Selengkapnya …]