Pemkab Malang Enam Kali Pertahankan Opini WTP

633

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan WTP yang diterimanya itu sudah yang keenam kalinya.

Opini WTP yang diterima Pemkab Malang tersebut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2019.

Sedangkan Opini WTP yang diraih Pemkab Malang telah diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono, yaitu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Malang HM Sanusi, yang didampingi Pejabat (Pj). Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kepala Inspektorat Tridiyah Maestuti, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dan penyerahan Opini WTP tersebut dilakukan melalui Video Conference (Vidcom), pada Selasa (30/6).

Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (1/7), usai menghadiri undangan syukuran Hari Bhayangkara Ke 74, di Sasana Aresma Polres Malang. Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengatakan, bahwa penghargaan WTP yang diterima Pemkab Malang, hal ini memang menjadi kewajiban bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang. Karena seluruh ASN harus menyelesaikan tugasnya dengan baik, sehingga harus WTP.

“Dan setiap tahun harus WTP, karena itu menunjukkan proses pelaporan keuangan yang benar,” ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan LHP yang telah diterima Kabupaten Malang, karena keberhasilan mempertahankan Opini WTP. Sehingga Opini WTP yang kita terima ini sudah enam kali berturut-turut.

Dalam Vidcom kemarin, BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh pihaknya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.

Meski Pemkab Malang memperoleh Opini WTP tetap diminta serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampalkan BPK dalam LHP Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Amanat yang ada di dalam UU tersebut bahwa pejabat ASN wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP, serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” papar Sanusi.

[Selengkapnya …]