Pemkab Situbondo Siapkan Anggaran Pengguna SPM Rp 7,5 Miliar

765

Tahun 2017 ini Pemkab Situbondo menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 7,5 miliar untuk program pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM atau Surat Pernyataan Miskin. Pengguna dana SPM hanya khusus diperuntukan bagi warga miskin yang tak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Naisonal (JKN). Penyediaan anggaran ini mendapat tanggapan positif dari berbagai elemen masyarakat Kota Santri, termasuk dari wakil rakyat di Jalan Kenanga Situbondo.

Menurut Sekretaris Daerah Syaifullah, secara teknis pelayanan kesehatan pengguna SPM sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Jika sebelumnya pengurusan pasien SPM dibatasi hanya tiga hari setelah pasien masuk rumah sakit, urai Syaifullah, melalui Perbup ini akan diperpanjang menjadi lima hari. “Perpanjangan waktu ini merupakan bentuk keperpihakan Pemerintah terhadap warga miskin di Kota Santri,” ujar Syaifullah.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo itu berharap agar penggunaan dana SPM tepat sasaran, Pemerintah telah melakukan pendataan melalui program AKP atau Analisis Kemiskinan Partisipatoris. “Pendataan ini dilakukan melibatkan RT dan RT. Selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk ditetapkan menjadi data kemiskinan tunggal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI,” terang Syaifullah.

Di sisi lain Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, mengatakan, Perbup pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM, sekaligus akan jadi payung hukum sebagaimana rekomendasi Badan Pemerikan Keuangan (BPK) RI. Menurut Zainiye, meski Perbup menjadi kewenangan Bupati, namun pembahasannya dilakukan bersama DPRD. “Ada beberapa perubahan di dalam Perbup tersebut, jika sebelumnya pemberi rekomendasi Bagian Kesra kini berubah ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo,” papar Zeiniye.

Politisi PPP itu menambahkan, perubahan tersebut dilakukan karena data kemiskinan berada di Dinas Sosial. Selain itu, sambung mantan Ketua DPRD itu, kewenangan pembayaran pasien pengguna SPM, bukan lagi di rumah sakit melainkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo. “Proses pelayanan teknis pasien pengguan SPM masih sama seperti sebelumnya, hanya ada beberapa instansi yang terlibat. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kecil kemungkinanan terjadi kebocoran pengguna dana SPM,” pungkas Zeiniye.

[Selengkapnya …]