Pemkab Tulungagung Terancam Bayar Rp 13 Miliar ke CV Harsari

1972

Pemkab Tulungagung harus memikirkan langkah selanjutnya soal permasalahan kontrak penerangan jalan umum (PJU) dengan CV Harsari sekitar Rp 21 miliar. Sebab, pemkab kalah kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh rekanan asal Magetan itu. Namun, pemkab masih berupaya melakukan langkah hukum terakhir berupa peninjauan kembali (PK) atas kasus yang sudah dianggap inkracht alias berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kabag Hukum Setda Tulungagung Saiful Bahri saat dimintai konfirmasi membenarkan kabar bahwa pemkab kalah gugatan dalam kasus yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 itu. Upaya hukum terakhir berupa kasasi yang dilayangkan CV Harsari ke MA diterima. Karena itu, pemkab tetap dianggap wanprestasi karena tidak membayar penuh sesuai dengan nilai kontrak.

“Kami memang kalah saat ada kasasi di MA. Padahal, sesuai dengan rekomendasi dari BPK, kami memang harus menghentikan sementara proses pembayaran,” katanya saat ditemui di ruangannya kemarin (26/1).

Menurut dia, salinan putusan kasasi itu diterima 17 Januari. Di dalamnya tertera putusan yang mengharuskan pemkab membayar sisa kontrak yang dianggap CV Harsari sebagai wanprestasi itu. Yakni, sekitar Rp 13 miliar. Padahal, pemkab menganggap CV tersebut tidak bisa memenuhi perjanjian kerja sama (PKS).

“Di tengah perjalanan memang terhenti setelah pemeriksaan BPK mengenai penghematan daya PJU. Salah satu isi rekomendasinya ialah menghentikan pembayaran sementara,” tambah Saiful.

Karena ada rekomendasi untuk penghitungan kembali dan berujung penghentian pembayaran sementara, pemkab justru harus menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Karena pemkab menang, rekanan dari eks Karesidenan Madiun itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Saat itu pemkab justru kalah, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Sayang, hasilnya justru menguatkan putusan PT Jawa Timur.

[Selengkapnya …]