Pemkab Tulungagung Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

1044

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Pemkab Tulungagung. Prestasi kinerja dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini diraih Pemkab Tulungagung untuk keenam kalinya.

Pemberian opini WTP untuk LKPD Tahun Anggaran 2015 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Surabaya, Novian Herodwijanto, pada Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, Selasa (31/5).

Bupati Syahri Mulyo mengaku bangga dengan diraihnya kembali opini WTP dari BPK. Menurutnya, raihan tersebut merupakan buah dari kekompakan kerja dari seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab setempat dan legislatif.

“Kami berterima kasih kepada legislatif dan semua SKPD. Mereka bekerja baik. Dan ini memberi semangat pada PNS,” ujarnya.

Raihan opini WTP yang keenam kalinya, lanjut Bupati Syahri Mulyo, juga menandakan kinerja Pemkab Tulungagung secara administrasi keuangan tidak ada masalah. “Intinya, ini hasil kinerja dan komitmen legislatif serta eksekutif dalam menjalankan pemerintahan yang clean and good goverment,” paparnya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Hendry Setyawan. Menurut dia, raihan keenam kalinya opini WTP dari BPK merupakan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dan pelaporan keuangan.

“Prestasi ini merupakan kinerja dan komitmen seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung serta SKPD lingkup Pemkab Tulungagung sesuai dengan tupoksi masing-masing,” jelasnya.

Pemkab Tulungagung menerima opini WTP dari BPK sejak tahun 2010. Prestasi ini terus berlanjut secara berturut-turut pada tahun berikutnya sampai tahun 2015.

Tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sesuai PP No. 71/2010. Dengan penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban, serta kekayaannya, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. Dengan laporan berbasis akrual ini juga pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan dan akuntabel.

[Selengkapnya …]