Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Selain mempertahankan predikat WTP, Kota Madiun juga merupakan pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang telah menerima LHP tersebut tahun ini.
Penyerahan laporan tersebut juga berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan secara konferensi video. Sedang, LHP secara tertulisnya dikirimkan melalui surat elektronik.
“Alhamdulillah, kita kembali WTP dengan peningkatan penilaian,” ujar Wali Kota Madiun Maidi usai menggelar vicon di gedung GCIO Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Rabu.
Menurut dia, peningkatan penilaian tersebut mendasar dari beberapa faktor. Salah satunya, karena Kota Madiun merupakan daerah pertama yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2019 di Jawa Timur. Bahkan, tercepat nomor tiga secara nasional.
Adapun, LKPD 2019 sudah diserahkan pertengahan Januari lalu. Selain itu, BPK juga tidak melakukan pendahuluan pemeriksaan seperti biasanya. Namun, langsung melakukan pemeriksaan. Tak heran, jika LHP Kota Madiun juga lebih awal dari daerah lain di Jawa Timur.
“Kota kita yang pertama menyerahkan LKPD dan yang pertama mendapatkan LHP-nya di Jawa Timur. Apresiasi saya berikan kepada teman-teman di OPD yang sudah bekerja maksimal dalam pelaporan keuangan daerah,” kata Maidi.
Selain tercepat dalam penyerahan LKPD, temuan kelebihan bayar untuk Kota Madiun juga turun. BPK menemukan kelebihan bayar Rp 700 juta untuk tahun 2019. Sedang tahun sebelumnya, kelebihan bayar mencapai Rp 2 miliar.
Wali Kota Maidi menjelaskan, meningkatnya capaian penilaian tersebut berkat keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun ke tahun. Hasilnya ketidaksesuaian semakin terminimalkan.
“Prinsipnya, setiap rekomendasi pasti kita tindak lanjuti agar laporan keuangan semakin sempurna ke depan,” tambahnya.
Maidi tak menampik adanya sejumlah rekomendasi dari BPK yang masih harus diperhatikan. Salah satunya, terkait laporan keuangan atas pekerjaan fisik di akhir tahun 2019.
Hal itu karena waktu pelaporan yang terlalu mepet dengan pekerjaan fisik yang baru selesai di akhir tahun. Tak heran, maka muncul kelebihan bayar tersebut.
“Rekomendasi yang diberikan itu masih dalam batas wajar. Karenanya, BPK memberikan WTP. Tentu ke depan akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Wali Kota Maidi menyebut tanggapan atas rekomendasi BPK tersebut wajib disampaikan kembali maksimal dalam jangka waktu 60 hari.
Sumber: jatim.antaranews.com