Kota Madiun berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ketiga secara berturut-turut. Hal itu menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu (8/4/2020).
Dari hasil pemeriksaan itu, Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang sudah menerima LHP tahun ini serta kelima se Indonesia. Penyerahan laporan tersebut dilakukan melalui video conference (vidcon). Sedangkan LHP secara tertulisnya dikirimkan melalui surat elektronik.
‘’Alhamdulillah, kita kembali WTP dengan peningkatan penilaian. Jadi walaupun ada bencana virus corona ini, tapi semua kegiatan tetap berjalan semua,’’ kata Walikota Madiun Maidi usai vidcon di GCIO Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Rabu (8/4/2020).
Walikota, Maidi menyatakan, peningkatan penilaian itu didasari beberapa faktor. Salah satunya, karena Kota Madiun juga menjadi daerah pertama yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2019 itu di Jawa Timur. Bahkan, tercepat nomor tiga secara nasional. LKPD 2019 sudah diserahkan pertengahan Januari lalu. Pun, BPK juga tidak melakukan pendahuluan pemeriksaan seperti biasanya. Namun, langsung melakukan pemeriksaan. Maka tidak heran jika LHP Kota Madiun juga lebih awal dari daerah lain di Jawa Timur.
‘’Kota kita yang pertama menyerahkan LKPD dan yang pertama mendapatkan LHP-nya di Jawa Timur. Apresiasi untuk teman-teman di OPD, bu wakil walikota, pak sekda dan teman-teman dewan yang sudah bekerja secara maraton sehingga hasilnya bisa maksimal dalam pelaporan keuangan daerah,’’ imbuhnya.
Selain itu, temuan kelebihan bayar untuk Kota Madiun juga turun. BPK menemukan kelebihan bayar sekitar Rp700 juta di tahun 2019. Sedangkan tahun 2018 lalu, kelebihan bayar mencapai Rp2 Milyar. Maidi menyebut, meningkatnya capaian penilaian itu karena keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun ke tahun.
‘’Prinsipnya, setiap rekomendasi pasti kita tindak lanjuti agar laporan keuangan semakin sempurna,’’ jelasnya.
Begitu juga untuk laporan keuangan tahun anggaran 2019. Walikota tidak menampik adanya sejumlah rekomendasi BPK. Salah satunya, terkait laporan keuangan atas pekerjaan fisik di akhir tahun 2019 silam karena mepetnya waktu pelaporan akibat adanya pekerjaan fisik yang baru selesai di akhir tahun. Dampaknya muncul kelebihan bayar tersebut.
Sumber: rri.co.id