Pemerintah Kota Surabaya bakal memaksimalkan penerapan pajak online di Kota Pahlawan, khususnya untuk pajak di restoran. Saat ini, pajak online untuk tempat makan ini baru diterapkan 56 persen saja di outlet makanan yang ada di Surabaya.
Lantaran target pendapatan pajak restoran pada 2019 mendatang meningkat cukup signifikan, maka upaya memaksimalkan pajak online harus digenjot.
“Saat ini yang terpasang aplikasi pajak online untuk restoran memang baru 56 persen, terutama yang sudah komputerisasi sistemnya. Tahun depan mulai dijajaki pemasangan di warung-warung dengan fasilitasi android, sudah kami siapkan ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Minggu (30/12/2018).
Ia mengatakan, penyiapan fasilitas android itu untuk dipasang ke sistem keuangan warung-warung makan, restoran, dan pujasera di Surabaya. Agar setiap transaksi penjualan makanan dan minuman bisa terekap sebagai sumber pajak.
“Kalau hotel malah sudah banyak yang dipasang aplikasi, 80 persen. Maka, restoran dan rumah makan yang belum terkomputerisasi yang kita sasar di tahun depan,” lanjut Yusron.
Menurut pria berkacamata ini, pertumbuhan rumah makan di Surabaya begitu pesat. Ada lebih dari 400 outlet restoran yang muncul setiap tahunnya.
Apartemen, hotel, mal, ruko, dan komplek perumahan baru di Surabaya selalu disertai dengan dibukanya tempat makan atau restoran baru. Sehingga, pendapatan di sektor ini selalu meningkat seiring pertumbuhannya.
“Pajak restoran tahun ini (2018) ditarget Rp 433 miliar. Terealisasi Rp 446 miliar atau 102 persen. Target tahun depan (2019) Rp 480 miliar,” ucapnya.
Penerapan pajak online, diakui Yusron, cukup signifikan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya sistem online, maka tidak ada pembayaran pajak yang bisa di mark up. Sebab semua terekam real time.
Selain itu, kesadaran membayar pajak bagi pengusaha restoran dan warga Kota Surabaya harus dijaga. Pasalnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga akan kembali ke masyarakat.