Pemprov Jatim Terancam Gagal Raih WTP

816

Setelah empat kali secara beruntun sejak 2010 Pemprov Jatim menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tahun ini Pemprov Jatim terancam gagal meraih penghargaan yang sama. Penyebabnya, ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan 2014 yang diduga kurang beres terjadi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi dikabarkan telah mengumpulkan seluruh Kepala SKPD di lingkungan pemprov pada Rabu (13/5) lalu. Tujuannya untuk membahas masalah terkait sejumlah temuan BPK yang menyoal laporan keuangan pemprov yang masih bermasalah.

Salah satu contoh SKPD pemprov yang ditemukan adanya kerancuan LHP keuangan 2014 adalah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jatim. Dari sumber internal Pemprov Jatim mengaku terdapat temuan BPK sebesar Rp 2,8 miliar di Balitbang Jatim yang belum bisa di-SPJ-kan.

Dari total Rp 2,8 miliar tersebut terbagi dari beberapa bidang, seperti Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi sekitar Rp 700 jutaan, Bidang Kemasyarakatan sekitar Rp 500 jutaan, dan Bidang Kesekretariatan sekitar Rp 3 jutaan. “Kalau kesekretariatan langsung bisa diklarifikasi. Sisanya dari Bidang Ekonomi dan Keuangan. Yang diperiksa kebanyakan hanya yang kerjasama dengan perguruan tinggi,” kata sumber tersebut.

Kabarnya, kemarin semua perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Balitbang melakukan klarifikasi ke BPK. Hal itu senada dengan Kepala Balitbang Jatim Priyo Darmawan yang mengatakan pihaknya sudah meminta perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Balitbang untuk segera mengklarifikasi temuan tersebut ke BPK. “Sebenarnya tidak ada permasalahan dengan temuan BPK tersebut. Jadi saya minta mereka semua mengklarifikasi hasil temuan BPK,” katanya.

Ia meyakini semua pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai tupoksi Balitbang. “Jika memang ada kelengkapan administrasi yang kurang lengkap, ya harus dilengkapi. Tidak ada istilah penelitian fiktif, semua penelitian telah dilaksanakan dan ada buktinya,” katanya.

Menurutnya, jika memang BPK menemukan sesuatu yang kurang lengkap, maka Balitbang sebagai pihak pelaksana akan memperbaiki kesalahan tersebut bersama pihak perguruan tinggi yang telah bekerjasama.

[Selengkapnya …]