Pencairan Dana Kelurahan di Kota Surabaya TA 2019 Dilakukan Dua Tahap

1362

Pemkot Surabaya belum mendapat kepastian waktu pencairan dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019. Namun, pencairan dipastikan akan dibagi dalam dua tahap. Laporan pun disampaikan dua kali dan dipisah antara penyerapan dan sumber dana yang berbeda.

Pencairan dua tahap itu berlaku untuk dana alokasi umum (DAU) yang dianggarkan dari pemerintah pusat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menerangkan, pencairan bertahap itu dilakukan untuk mengukur efektivitas penyerapan dana kelurahan yang baru dimulai tahun ini.

Serapan DAU pada tahap pertama akan menjadi acuan untuk pencairan kedua. “Sebelum pencairan tahap kedua, harus ada laporan yang disampaikan untuk evaluasi,” jelasnya.

Evaluasinya, antara lain, memastikan bahwa anggaran yang disebar secara merata per RW telah memenuhi kebutuhan.

Bappeko juga akan menyosialisasikan ke kelurahan dan RW terkait penggunaan dana tersebut. Warga lewat perwakilannya akan diminta untuk mengajukan usulan pembangunan layaknya musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) pada awal tahun ini.

Program-program itu kemudian akan dikaji dan dipilih yang bisa dibiayai dengan anggaran kelurahan tersebut. Khususnya program yang memenuhi kriteria sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 pasal 5.

Bukan hanya pencairan yang dibagi dua. Laporan pertanggungjawaban pun bakal dipisah. Antara laporan penyerapan dana dari APBD murni dan DAU. Karena itu, kuasa pengguna anggara (KPA) beserta penata pembantu keuangan di kelurahan diimbau untuk tidak mencampurkan anggaran dalam satu program. “Uangnya nanti tidak dijadikan satu. Lokasinya juga jangan dicampur,” jelas Eri.

Misalnya, program perbaikan selokan di salah satu gang RW. Satu lokasi tersebut harus dibiayai dari sumber dana yang sama. Jika sudah dibiayai dengan dana dari pusat, tidak boleh ditambah dana dari APBD pemkot.

Begitu pula sebaliknya. Hal itu memudahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memeriksa keuangan di akhir tahun anggaran nanti. Pihak RW maupun kelurahan sebagai pengguna anggaran harus bisa menyesuaikan kebutuhan dana untuk program dengan anggaran yang tersedia.

Program yang didanai dengan APBD cukup dilaporkan ke pemkot bersama dengan pertanggungjawaban APBD. Laporan DAU akan disampaikan ke pusat sebagai acuan pencairan tahap berikutnya. “Yang uang pusat saja (yang dilaporkan ke pusat) sebesar Rp 53,4 miliar itu,” tegas Eri.

Meski begitu, laporan serapan dana dari APBD khusus untuk kelurahan juga akan disampaikan ke pusat untuk akhir tahun sebagai bahan evaluasi besaran DAU anggaran kelurahan tahun depan.

[Selengkapnya …]