Penerimaan Pajak Pemprov Berpotensi Tembus Rp 500 Miliar

779

Hasil penerimaan pajak yang diperoleh Badan Pendapatan (Bapenda) Jatim terus meningkat. Terutama menjelang penutupan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II pada 15 Desember mendatang.

Tercatat hingga 9 Desember, hasil pemutihan pajak yang berlangsung telah mencapai Rp 461,7 miliar. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat bahkan dapat berpotensi tembus hingga setengah triliun rupiah. Pencapaian ini menjadi luar biasa karena mengalami peningkatan tajam dari perolehan tahun lalu maupun target yang ditetapkan tahun ini. Seperti diketahui, penerimaan pajak hasil program pemutihan tahun lalu senilai Rp 167 miliar. Tahun ini, Bapenda Jatim menargetkan nilai penerimaan pajak sebesar Rp 194 miliar.

“Potensi bertambah akan terus terjadi hingga hari terakhir program pemutihan ini dibuka. Bahkan kemungkinan bisa mencapai setengah triliun. Karena itu, kita berusaha terus untuk mengoptimalkan layanan pembayaran pajak,” jelas Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Suprajitno melalui Kabid Pajak Poernomosidi, Senin (10/12).

Dari Rp 461,7 miliar pajak yang diterima, 1.049.996 wajib pajak atau surat ketetapan pajak (SKP) yang telah memanfaatkan pembebasan BBNKB II dan pembebasan sanksi PKB. Jumlah itu terdiri dari 183.581 SKP untuk pembebasan BBN II, 76.048 SKP untuk pembebasan sanksi administrasi PKB, dan 790.367 SKP untuk penerimaan PKB dari Tidak Pendaftaran Ulang (Penul). “Potensi pendapatan yang hilang karena pembebasan BBN II sebesar Rp 88,6 miliar. Tapi potensi yang didapat dari penerimaan PKB Pokok sebesar Rp 138,8 miliar,” tutur Poernomo.

Sementara itu, menurut Poernomo, untuk sasaran kedua adalah memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB yang telah dinikmati 76.048 orang wajib pajak. Potensi pendapatan yang lost sebesar Rp 7,8 miliar, tapi potensi yang didapat dari penerimaan PKB Pokok sebesar Rp 25,6 miliar. Kemudian, untuk penerimaan PKB dari yang tidak penul sebanyak 790.367 SKP. Potensi penerimaan PKB pokok sebesar Rp 297,1 miliar.

Tingginya kesadaran wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas dari pemerintah ini, menurut Poernomo harus didukung dengan pelayanan publik yang optimal. Salah satunya memberikan kemudahan dan kecepatan layanan pembayaran pajak. Karena itu, mulai awal Desember lalu pihaknya telah mengimbau agar seluruh Kantor Bersama (KB) Samsat di Jatim menyediakan layanan tambahan berupa payment point di lingkungan KB Samsat. “Saya sudah keliling daerah dengan Pak Kaban (Boedi Prijo) untuk memastikan tambahan layanan pembayaran itu sudah berjalan,” ungkap dia.

Pengalaman dari tahun lalu, lanjut Poernomo, menjelang penutupan pembayaran pajak bisa menjadi sekitar Rp 1 miliar di setiap titik pembayaran. “Pada hari terakhir 15 Desember nanti itu kan hari Sabtu. Seharusnya Kepala UPT dan staf itu libur, tapi kita minta tetap masuk dan membantu pelayanan. Dibuktikan dengan foto selfie,” tandasnya. Pada hari terakhir itu, lanjut dia, layanan pembayaran akan dilakukan hingga berkas terakhir selesai.

Selain tingginya penerimaan pajak, Poernomo juga mengaku adanya keuntungan lain terkait keberlanjutan pembayaran pajak. Sebab, masyarakat telah terbantu dari potensi kendaraan yang tidur kini terbangunkan. “Yang sebelumnya tidak terlacak pemiliknya kini sudah jelas by name by adress. Dari sisi keberlanjutan ini sangat menguntungkan,” ungkap Poernomo.

[Selengkapnya …]