Kasus piutang di Plaza Pasuruan sudah berjalan 11 bulan, namun masih belum menemui titik terang. Pasalnya sampai saat ini Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan masih memeriksa 30 saksi. Namun, nantinya pemeriksaan saksi akan terus berlanjut.
“Sejak kemarin itu sudah ada 30 saksi yang kami periksa. Tapi itu bukan yang terakhir nantinya akan masih ada lagi saksi yang akan kami periksa,” jelas Roy singkat.
Dilain tempat Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi mengatakan bahwa kasus piutang Plaza Bangil dan Untung Suropati memerlukan waktu yang panjang. Dikarenakan banyak saksi yang akan diperiksa. Sedangkan untuk hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada indikasi kerugian negara. Namun Kajari memastikan akan terus menggali adanya permasalahan di plaza Bangil dan plaza Untung Suropati.
“Kita tetap menggali adanya permasalahan yang ada dilapangan terkait permasalahan hukum tindakan korupsi. Setelah melakukan gelar perkara selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lagi,” kata Reza.
Diberitakan sebelumnya, Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati enggan membayar retribusi. Sehingga terdapat kerugian negara mencapai Rp 37 milyar. Namun, pada Desember 2022 lalu sebanyak 32 pedagang telah mendapatkan keringanan saat pembayaran. Sehingga dari 32 pedagang tersebut akan terbayar retribusi senilai Rp 730 juta.
Sumber: beritajatim.com