Perluas Akses Pengaduan, BPK Jatim Launching Layanan Melalui WA

853

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur membuat inovasi pelayanan publik dengan membuka saluran baru layanan pengaduan masyarakat, yaitu melalui Whatsapp (WA) Bisnis dengan nomor: 0811 322 99 000.

Langkah itu diambil dalam rangka optimalisasi sarana pengaduan masyarakat agar lebih mudah diakses publik dan memberikan tanggapan yang lebih cepat terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, saat me-launching layanan baru itu dalam acara yang dihadiri kalangan terbatas di Kantor BPK Jawa Timur, Jumat(12/6).

Pejabat pemerintahan yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Heru Tjahjono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta, dan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Imadoeddin. Acara launching diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti physical distancing, pemakaian masker, dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.

Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke BPK Jawa Timur dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke unit pemeriksa terkait untuk ditelaah lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pemeriksaan selanjutnya.

BPK Jawa Timur berharap layanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp Bisnis dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. BPK Jawa Timur juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pengaduan masyarakat yang cepat, murah, dan efisien.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Perwakilan Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur, Agus Widiarta mengapresiasi inovasi yang dilakukan BPK kantor perwakilan Jatim tersebut. Agus berpesan kepada BPK agar layanan tersebut terus dapat diakses dan setiap laporan ditindaklanjuti.

“Kami pernah menemukan Hotline layanan di sebuah daerah, nomornya ada, tapi ketika dihubungi tidak aktif,” katanya. Selain itu, BPK harus menyampaikan kepada masyarakat tentang perkembangan aduan. “Apakah aduan tersebut selesai atau belum, harus disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, termasuk pengaduan langsung dari masyarakat. Sebagai upaya menjaring informasi berupa pengaduan dari masyarakat, BPK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan/keluhan melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).

[Selengkapnya …]