Pertama di Indonesia, Pemkab Tulungagung Terapkan Rekening PJU

3047

Berbagai inovasi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk meningkatkan kinerjanya. Bahkan, beberapa di antaranya berbuah penghargaan dari pemerintah pusat.

Salah satu inovasi Pemkab Tulungagung adalah penghematan rekening penerangan jalan umum (PJU) yang sudah dilakukan sejak 2007. Untuk itu, Pemkab Tulungagung bekerja sama dengan badan usaha, yaitu CV Harsari AMT dari Magetan.

Kerja sama rasionalisasi penghematan rekening PJU tersebut sudah diakui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Manfaat yang didapat, antara lain, hemat energi listrik dan rekening pembayaran PJU di Kabupaten Tulungagung hingga lebih dari 50 persen di lokasi yang dikerjasamakan. Setelah kerja sama berakhir, Pemkab Tulungagung akan menerima kontribusi. Aset sistem rasionalisasi PJU yang terpasang pun diserahkan kepada pemkab.

Berdasar hasil kajian PT Secofindo, Surabaya, Pemkab Tulungagung menerima penghematan pembayaran rekening PJU sebesar lebih dari 50 persen setelah kerja sama selesai. Penggunaan APBD untuk percepatan penyediaan infrastruktur konservasi energi PJU pun menjadi lebih efektif dan hemat. Dengan skema kerja sama tersebut, Pemkab Tulungagung juga berhasil meningkatkan kualitas pelayanan.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE MSi melalui Kepala Dinas PU & PR Kabupaten Tulungagung Sutrisno ST MT mengatakan bahwa kerja sama itu merupakan inovasi yang pertama di Indonesia. Inovasi sistem rasionalisasi PJU itu menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPDBU) unsolicited project, yaitu kegiatan dilaksanakan atas ide dan biaya pihak swasta, dalam hal ini CV Harsari AMT.

Seluruh kegiatan dan pembiayaan dilaksanakan atas prakarsa badan usaha dengan mengutamakan keunggulan inovasi di bidang efisiensi energi untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor PJU. Sistem pembayaran jasanya berbasis kinerja.

”Pemkab Tulungagung nol investasi dan bebas risiko keuangan akibat kegagalan pencapaian tujuan kerja sama serta terbukti menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga tidak ada potensi merugikan pemda,” jelas Sutrisno.

Mengingat sejumlah keuntungan yang didapat, Pemkab Tulungagung akan melanjutkan kerja sama dalam penyediaan pelayanan infrastruktur efisiensi energi di lima kecamatan. Sementara itu, di lokasi yang sudah dikerjasamakan, Pemkab Tulungagung akan meningkatkan efisiensi dengan smeka KPDBU unsolicited project melalui implementasi HKI rasionalisasi PJU di bidang efisiensi energi PJU. Hal tersebut selaras dengan SE Mendagri RI No 193/3119/SJ 12 Juli 2017.

Sekretaris Daerah Pemkab Tulungagung Ir Indra Fauzi MM menuturkan bahwa inovasi itu bisa direplikasi di daerah lain, bahkan di tingkat provinsi. Dengan demikian, wilayah lain pun bisa menikmati manfaat program itu.

[Selengkapnya …]