Piutang Magetan 2021 Capai Rp47 M Lebih, Belum Ada Target Penerimaan di 2022

607

Pemerintah Kabupaten Magetan memiliki piutang daerah 2021 mencapai Rp47,6 miliar. Sayangnya, belum ada target penerimaan dari piutang pada 2022 ini. Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Magetan, Hergunadi membenarkan jika piutang tahun 2021 mencapai Rp47,6 miliar. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya Rp33,8 miliar, berdasarkan neraca Kabupaten Magetan Tahun Buku 2021 yang disusun BPK RI.

Hergunadi merinci, ada lima piutang pada 2021. Kelimanya yaitu pajak, retribusi, lain-lain PAD yang sah, transfer antar daerah, dan piutang lain-lain. Dia juga memberikan rincian masing-masing piutang tersebut dan hal yang mendominasi. Menurut Hergunadi, piutang dari pajak daerah senilai Rp5,2 miliar didominasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Piutang ini muncul menyusul penyerahan tanggung jawab soal PBB dari pusat ke daerah. Kendalanya, wajib pajak sudah tidak jelas dan susah dicari.

“Kemudian, ada piutang retribusi daerah nilainya Rp116 juta, ini didominasi pemohon izin mendirikan bangunan (IMB). Ketika IMB jadi, mereka tidak mau ambil, dan mereka tidak mau ditagihkan retribusinya. Sudah lama ini karena sudah sejak 15 tahunan,” kata Hergunadi, Jumat (30/9/2022).

Untuk pitang lain-lain PAD yang sah, sektor ini didominasi dengan penanganan Covid-19 oleh RSUD dr Sayidiman selaku badan layanan umum daerah (BLUD) dengan nilai Rp36 miliar. Itu merupakan piutang pada pemerintah pusat yang harus memberikan insentif pada BLUD dalam penanganan Covid-19.

Kemudian, piutang transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan nilai Rp7,7 miliar. Angka tersebut dinilai kecil karena tidak sebanding dengan banyaknya jumlah kendaraan bermotor di Magetan.

“Kemudian yang terakhir piutang lain-lain ini adalah dana bergulir yang dipinjamkan ke masyarakat. Ada pula, kelebihan bayar pada kontraktor proyek,” katanya.

Untuk penanganan, pihaknya bakal melakukan penghapusan wajib pajak PBB dan wajib retribusi IMB. Tentu dengan mekanisme kajian dan proses untuk melakukan penghapusan tersebut.

“Ada dua pajak daerah PBB dan IMB yang tidak tertagih akan dihapuskan, sehingga tidak membebani piutang. Proses dan kajiannya akan maksimal. Kami akan pastikan kalau mereka ini benar-benar sudah tidak bisa dicari sehingga tak bisa ditagih,” pungkasnya.

Sumber: Beritajatim