Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Idris enggan berkomentar tentang organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengembalikan kerugian negara dalam realisasi APBD 2016. “Sudah, tidak usah lah, kan setiap hari sudah banyak diberitakan,” katanya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hasil audit BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan kerugian negara dalam realisasi APBD Sumenep 2016 di 57 OPD di lingkungan pemerintah yang ada di kabupaten ujung timur pulau Madura ini.
Dari sejumlah OPD itu, terbesar di Dinas Pendidikan sebanyak Rp 1,6 miliar lebih, Dinas Kesehatan Rp 931 juta lebih, Sekretariat DPRD Rp 680 juta lebih, Bappeda Rp 438 juta lebih, Disperindag Rp 392 juta lebih, Dishub Rp 324 juta lebih, Bakesbangpol Linmas Rp 285 juta lebih, BKPP Rp 219 juta, dan Dinas Sosial sebesar Rp 214 juta lebih serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 156 juta lebih.
Salah satunya mengenai dugaan rekayasa nota dan kwitansi. Bukti pembelian ketika dikonfirmasi kepada pemilik toko oleh BPK, banyak yang tidak diakui, salah satunya stempel toko ditengarai dipalsukan oleh oknum di OPD. Sebagai konsekwensi dinas pelaksana kegiatan berkewajiban mengembalikan kerugian negara. Jangka waktunya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diterima Pemerintah Daerah. “Total semuanya sekitar Rp 6,8 miliar. Itu pun harus secepatnya dikembalikan,” kata Idris.
Pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Sumenep itu mengimbau ke depan semua OPD lebih cermat dan teliti dalam pengelolaan keuangan dan keabsahan dokumen, sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi pada tahun selanjutnya.
Salah satu terobosan yang bakal dilakukan Pemkab Sumenep adalah bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi dalam penerapan E-Goverment dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Tujuannya ke depan pengelolaan keuangan lebih transparan, baik dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” tegas Idris.
(JUNAIDI/RAH)
Sumber: koranmadura.com