Polemik Aset Pertokoan Simpang Tiga Tahun Ini Gagal Terselesaikan

762

Menjelang tutup tahun, penyelesaian aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit tak jelas. Meski Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir sejak 2016 lalu dan tidak ada perpanjangan, pemkab tetap tak berani mengambil alih aset.

Pantauan di lokasi Selasa (21/12) kemarin, nampak aktivitas di area pertokoan Simpang tiga Mojongapit ramai. Sebagian ruko tampak mondar-mandir orang keluar masuk. Deretan kendaraan motor dan mobil terparkir di sejumlah sudut.

Sebagian di antaranya difungsikan sebagai ruang perkantoran, hingga diler motor. Sebagian ruko lainnya terlihat tertutup. Terlihat kondisi sebagian ruko mulai berantakan alias tak terurus.

Di sejumlah sudutnya terdapat gerobak PKL yang terlihat sengaja ditaruh diarea pertokoan. Sejumlah ruko yang sempat tutup kini mulai buka. Sebagian ruko yang sebelumnya ditempel mencari penyewa baru, juga sudah hilang alias sudah ditempati. ”Kalau tidak salah sudah satu bulan lebih,” kata Rudi salah seorang pedagang.

Dia sendiri tak mengetahui persis lokasi mana saja yang kini difungsikan. ”Pastinya nggak tahu, memang dulu yang depan ini tutup. Sekarang sudah buka, tapi hanya pagi,” tutur lelaki ini kemudian berlalu.

Tampak di salah satu sudut bagian depan pertokoan terpasang papan nama aset yang menerangkan tanah dan bangunan Pertokoan Simpang Tiga milik Pemkab Jombang.

Saat dikonfirmasi, Hari Oetomo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mengakui, saat ini belum ada progres signifikan terkait penyelesaian aset milik pemkab tersebut. ”Masih belum ada perkembangan signifikan,” kata Hari kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Meski tak menyebut alasan berlarut-larutnya penyelesaian aset, Hari menyebut bakal fokus menyelesaikan polemik aset tahun depan. ”Tetap kita upayakan mungkin setelah berganti tahun. Yang jelas tetap ada langkah-langkah setelah berganti tahun. Karena, di sana kan menjadi salah satu PR kami untuk segera menuntaskan,” sambung Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Pemkab Jombang menuntaskan polemik aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit hingga kini belum tuntas. Padahal sudah terbentuk tim penyelamatan aset daerah. Kalangan dewan pun mempertanyakan keseriusan pemkab menyelamatkan aset yang sejak November 2016 Hak Guna Bangunan (HGB) habis.

”Ini yang kita sesalkan, pemkab harus segera mengambil langkah tegas. Apalagi sudah sudah bertahun-tahun HGB-nya habis, tapi kok terkesan ada pembiaran,” terang Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, kemarin (17/3).

Politisi PKB juga menyoroti kinerja tim penyelamatan aset daerah. ”Padahal dulu sudah membentuk tim, sudah kirim surat peringatan, somasi tapi nyatanya sampai sekarang tidak segera tuntas,” terangnya.

Dia khawatir jika hal ini tidak segera tuntas, bisa memunculkan masalah baru. ”Tentu kita tidak ingin masalah ini merembet ke ranah hukum, terlebih ini berkaitan aset daerah yang harus jelas pertanggungjawabannya. Kita berharap tim bisa segera menyelesaikan,” tandasnya.

Politisi PKB mengaku sejak awal menaruh perhatian tentang polemik aset Pertokoan Simpang Tiga yang disebutkan sudah habis masa Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 2016 lalu. ”Ini harus dipertegas, setelah HGB habis, bunyi klausul perjanjiannya seperti apa, apakah kembali ke pemkab atau seperti apa, harus jelas,” bebernya.

Misal dilakukan perpanjangan lanjut Kartiyono, dasar hukumnya membolehkan atau tidak. ”Ini kan tinggal dibuka dokumen perjanjiannya dulu seperti apa. Misal sudah melenceng harus segera disikapi tegas, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tidak jelas begini,” singkatnya.

Sementara itu, kalangan dewan menyoroti berlarut-larutnya penyelesaian polemik aset. ”Aturannya sudah jelas, jika tidak dilakukan perpanjangan, dengan sendirinya aset tersebut harus kembali ke pemkab,” terang Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Jombang.

Mas’ud khawatir, jika penyelesaian permasalahan ini terus berlarut-larut, akan muncul persoalan di belakang hari. Terlebih persoalan aset menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Apalagi dari informasi yang saya ikuti, aset Pertokoan Simpang Tiga juga sudah terdaftar masuk neraca aset yang dimiliki daerah. Kalau bertahun-tahun dihuni pihak luar tanpa status yang jelas, nanti pertanggungjawabannya seperti apa?” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab belum mau menanggapi banyak terkait polemik aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit. Meski begitu, dia menegaskan tim tengah sudah menyiapkan langkah lebih matang di awal tahun ini. ”Jadi masih dilakukan kajian dengan LO (Legal Opinion, Red) dari Unair Surabaya bersama dengan Kejaksaan (Kejari Jombang, Red) untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Bupati Mundjidah seusai melantik pejabat pemkab di Gedung Bung Tomo, Jumat (8/1).

(jo/yan/jif/JPR)

Sumber: radarjombang.jawapos.com