RAPBD Provinsi Jawa Timur TA 2018 Defisit, Perlu Mendapat Pengawalan Ketat

856

Badan Anggaran DPRD Jatim sepakat untuk membahas pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jatim 2018. DPRD mengaku bahwa pembahasan RAPBD Jatim 2018 ini tidak lepas dari berbagai kepentingan untuk kesejahteraan rakyat serta menyambut tahun politik 2018.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Agatha Retnosari mengatakan, berdasarkan nota penjelasan Gubernur Jatim diusulkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 dianggarkan Rp 28,043  triliun. Yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp 15,552 triliun dan Dana Perimbangan 2018 sebesar Rp 12,491 Triliun.

Sementara untuk kekuatan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 diusulkan sebesar Rp 29,706 triliun. Belanja Daerah ini akan dipergunakan untuk Belanja Tidak Langsung Rp 20,387 triliun. Di mana rincian penggunaan belanja tidak langsung ini untuk keperluan belanja pegawai Rp 6,453 triliun, belanja bunga (bank) Rp 4,5 miliar, belanja subsidi Rp 87 miliar, belanja hibah Rp 7,588 triliun, belanja bantuan sosial Rp 10 miliar, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp 5,392 triliun, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa Rp 752 miliar  dan belanja tidak terduga Rp 100 miliar.

Belanja daerah juga digunakan untuk Belanja Langsung sebesar Rp 9,319 triliun. Rinciannya untuk belanja pegawai Rp 800 miliar, belanja barang dan jasa Rp 5,7 triliun dan belanja modal Rp 2,811 triliun.

“Melihat komposisi antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, maka APBD Tahun Anggaran 2018 diperkirakan defisit sebesar Rp 1,662 triliun tapi akan ditutup dari pembiayaan Netto,” terang Agatha, Rabu (18/10).

Menurutnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 harus mendapat perhatian yang serius, mengingat Tahun 2018 nanti sudah memasuki tahun politik. Sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam penyusunan anggaran. “Untuk itu Badan Anggaran akan meminta agar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 nanti harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis dan efektif dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” papar Agatha.

Politisi asal PDI-P ini menambahkan kebijakan dalam penganggaran pendapatan daerah, yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah adalah perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. “Untuk itu kami akan menyerahkan kepada fraksi-fraksi dan komisi-komisi bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah untuk membahas lebih detil dari RAPBD 2018 ini,” pungkas Agatha.

[Selengkapnya …]