Dana bergulir senilai Rp 1,8 miliar yang macet sejak 2014 silam, ternyata dinikmati ratusan orang. Mereka meminjam dengan nominal Rp 300 ribu hingga Rp 10 juta. Namun, anehnya, tak sedikit peminjam yang beralamat fiktif.
Kabid Perindustrian Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Fibriyanti mengatakan, hingga 13 Desember 2021, jumlah penunggak dagulir sebanyak 947 orang. Rinciannya, Industri Kecil Menengah (IKM) sebanyak 284, Usaha Kecil Menengah (UKM) sebanyak 132, Koperasi 17, Prakoperasi sebanyak 48 dan PKL sebanyak 466 orang.
Dari jumlah itu, Fibriyanti menambahkan, pemerintah kesulitan menagih lantaran beragam faktor. Seperti, 14 peminjam yang sudah meninggal dunia, domisili tak jelas sebanyak 81 orang dan kepengurusan koperasi maupun pra koperasi yang sudah bubar. ”Dan, paling banyak kesulitan penagihan karena alamat yang tidak jelas ini,” tandasnya.
Ia menceritakan, pihaknya sudah berusaha melakukan penagihan namun selalu buntu. Lantaran, saat dilakukan perburuan, nyatanya nomor RT/RW atau nama jalan banyak yang tak sesuai. Bahkan, saat ditanyakan ke warga setempat, tak ada yang mengetahui alamat yang sudah tertera dalam berkas dagulir tersebut. ”Tidak jelas, mulai dari nomor RT/RW saat dicari tidak ada. Atau kadang nama jalan dan nomornya saat dicari tidak ada. Jadi, kesulitannya di situ,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Aditya Budi Susetyo menuturkan, para penunggak terancam mengalami gugatan perdata. Pasalnya, dagulir termasuk hutang piutang. Sehingga, secara hukum keperdataan wajib dilakukan penagihan. ”Kalau pihak Diskopukmperindag mau, bisa dilakukan gugatan sederhana ke pengadilan,” ujarnya, saat ditemui di Pendopo Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto, kemarin (14/12).
Aditya menuturkan, gugatan perdata sebaiknya dilakukan terhadap nilai pinjaman dengan nominal besar. Semisal Rp 10 juta. Sebab, jika nilainya kecil, mulai Rp 2 sampai 5 juta, tak sebanding dengan biaya perkara yang dikeluarkan. ”Gugatan keperdataan itu tidak seperti pidana. Tidak gratis dan tidak prodeo. Karena untuk mendaftarkan gugatan harus membayar, pun demikian untuk memanggil para saksinya juga bayar,” tegasnya.
Masih kata Aditya, pemanggilan para penunggak dagulir ini untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Agar dapat dilakukan penghapusan terhadap tunggakan, temuan itu harus diselesaikan dengan pembayaran. ”Temuan BPK RI dapat dilakukan penghapusan setelah sudah dilakukan upaya maksimal penagihan. Pemanggilan secara persuasif ini bagian upaya secara legal untuk bisa dilakukan penghapusan tersebut,” ulasnya.
Penghapusan piutang, lanjutnya, bisa dilakukan kepada penunggak yang dinyatakan tak mampu secara ekonomi, meninggal dunia, sakit keras dan yang tidak diketahui keberadaannya. Tentunya, harus disertai bukti penguat berupa surat keterangan tak mampu atau jika meninggal dunia harus disertai surat kematian dari kelurahan. ”Tapi jika yang meninggal tersebut ahli warisnya dinyatakan mampu, maka ahli waris tersebut masih diwajibkan untuk mengembalikan piutang itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Shoudiq Aziz, salah satu penunggak bantuan modal Pra Koperasi tahun 2011 mengaku kecewa dengan tagihan yang dilayangkan pihak Pemkot. Pasalnya, sejak 2012 lalu, ia sudah tidak aktif lagi di koperasi. ”Saat itu, posisi saya sebagai sekretaris koperasi dan menerima pinjaman sebesar Rp 5 juta. Tapi kenapa yang ditagih kok saya, padahal ada ketua dan bendahara koperasi. Apalagi saat ini saya sudah tidak aktif di koperasi itu,” keluhnya.
Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon ini meminta pemkot tak lagi mengejar hutang ke dirinya saja. Sebab, masih ada pengurus lainnya yang juga ikut memanfaatkan uang pinjaman modal dari pemkot tersebut. ”Saya didatangi pihak kelurahan karena nama saya muncul di situ padahal saya tidak pakai uangnya,’’ sesalnya. (oce/ron)
(mj/OCE/fen/JPR)
Sumber: radarmojokerto.jawapos.com