Ratusan Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, Ini Tanggapan BPPKAD Ponorogo

1322

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo angkat bicara mengenai ratusan kendaraan dinas plat milik Pemkab Ponorogo yang menunggak pajak. BPPKAD tak mau disalahkan atas tunggakan pajak kendaraan plat merah tersebut.

BPPKAD khususnya di bidang aset berdalih bahwa hanya melakukan penataan usaha terkait aset-asetnya. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menggunakan kendaraan-kendaraan itulah yang bertanggungjawab mengenai pemeliharaan sampai pembayaran pajaknya.

“Jadi bukan BPPKAD yang membiayai pembayaran pajaknya. Semua sudah kita sebar ke seluruh SKPD. Ada di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas KB dan dinas lainnya. Pertanggungjawaban ada di masing-masing SKPD soal pembayaran pajak tersebut,” kata Kabid Aset BPPKAD Ponorogo, Eka Okgie Rustama, saat ditemui di kantornya Gedung Sasana Krida Praja, Selasa (14/12/2021).

Eka menjelaskan bahwa kepala SKPD itu mempunyai 2 peran. Yakni peran pengguna anggaran dan pengguna barang. Secara otomatis, jika punya kuasa pengguna barang, juga harus bertanggungjawab atas barang yang digunakan. Dalam hal ini, adalah kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua. Sehingga pembiayaan terkait kendaraan dinas itu diserahkan ke masing-masing SKPD.

“Pembiayaannya tergantung kebijakan masing-masing SKPD. Pengguna kendaraan dinas harusnya juga rutin dalam merawat atau membayar pajaknya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada ratusan kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo nunggak pembayaran pajak. Tunggakan pajak kendaraan plat merah itu pun bervariasi, ada yang nunggak satu tahun, 2 tahun hingga yang terlama dari tahun 2016, yakni nunggak 5 tahun. Tunggakan ratusan kendaraan dinas itu diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Marjono. Hal tersebut terkuak saat pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.

“Karena sudah akhir tahun 2021, kami berkoordinasi dengan Bapenda sekaligus minta data terkait tunggakan pajak kendaraan,” kata Iptu Marjono.

Dari data Bapenda Jatim lewat UPT-nya yang berada di Samsat Ponorogo, per tanggal 30 November 2021 tercatat ada 868 kendaraan dinas plat merah yang menunggak pajak. Ada yang nunggak pajak 1 tahun, 2 tahun, hingga yang paling lama 5 tahun. Kendaraan yang menunggak ini, didominasi oleh kendaraan roda dua. Namun, juga ada kendaraan roda empat yang juga menunggak.

“Untuk kendaraannya didominasi roda dua, namun juga ada kendaraan roda empat, tetapi tidak begitu banyak jumlahnya,” ungkapnya.

Terkait besaran nominal tunggakan pajaknya, Marjono menyebut jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bapenda Jatim. Informasi tunggakan pajak kendaraan ini, sudah diberitahukan oleh Bapenda ke pihak Pemkab Ponorogo, dalam hal ini Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo. Bahkan pihak dari Bapenda juga sudah menyampaikannya ke Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.

“Sudah disampaikan lebih dari 2 kali. Namun, kayaknya belum ada tindak lanjut, terbukti hingga saat ini masih ada tunggakan untuk kendaraan plat merah,” katanya.

Marjono menambahkan bahwa tunggakan kendaraan plat merah ini, juga terpantau oleh BPK dan KPK. Padahal tunggakan pajak ini, juga tidak dikenakan denda. Menurutnya denda pajak itu tidak ada. Tetapi adanya denda dari asuransinya. Untuk kendaraan roda dua dendanya sekitar Rp 30 ribu, sedangkan untuk roda empat sekitar Rp 50 ribu.

“Untuk penarikan kendaraan karena menunggak pajak itu, bukan kewenangan polisi. Itu merupakan kebijakan internal dari Pemkab Ponorogo sendiri. Ya semoga ratusan kendaraan yang menunggak pajak ini, segera cepat dilunasi,” pungkasnya. [end/but]

Sumber: beritajatim.com