Rekomendasi BPK Belum 100 Persen Dijalankan, Begini Penjelasan Sekda Bojonegoro

607

Rekomendasi rencana aksi hasil temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum seluruhnya dijalankan.

“Dua SKPD yang belum masih dalam proses, nanti kita sampaikan pada tanggal 30 Agustus, karena batas waktu penyelesaiannya selama 60 hari setelah ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, Senin (24/8/2020).

Penetapan LKPD BPK RI dikeluarkan sejak 29 Juni 2020. Dalam temuan tersebut, ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan rekomendasi BPK. Yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang harus menagih kelebihan bayar atas empat paket pekerjaan rehabilitasi jembatan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp502 juta. Selain itu, proses pemilihan penyedia atas sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi permasalahan harga sebesar Rp1,3 miliar dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp3,5 miliar.

Sedangkan, pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKP dan Cipta Karya) adalah anggaran belanja modal dan bangunan, salah satunya berupa peningkatan Sarana Prasarana RSUD Padangan Tahap V dan pembangunan sarana dan prasarana umum, dan pembagunan trotoar.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pengujian fisik yang dilakukan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas dan penyedia terhadap pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas PKP dan Cipta Karya menunjukkan adanya ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp572 juta dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp467 juta. [lus/but]

Sumber: beritajatim.com