Rp 107 M Ganjal Opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian Pemkab Jember

3425

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran dana Covid yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 107 miliar pada era Bupati Faida mengganjal keinginan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meraih opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Saya sudah sampaikan ke Pak Bupati, bahwa persoalan itu harus selesai tahun ini, harus ada solusi, harus ada jalan keluar,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Sabtu (21/5/2022). Masalah temuan Rp 107 miliar itu juga disinggung Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono.

BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan untuk pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020.

Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. Opini itu bisa wajar tanpa pengecualian, jika saja tidak ada persoalan Rp 107 miliar. “Memang harus ada audit investigasi. Kami sudah minta hasil audit itu secara resmi. Kami berkirim surat ke BPK RI,” kata Itqon.

Selain persoalan Rp 107 miliar, audit BPK terhadap LKPD Jember 2021 sebenarnya menemukan beberapa persoalan antara lain kelebihan honor tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 153,629 juta dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 1,237 miliar.

Ada juga kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,067 miliar, akibat kekurangan volume atas 24 pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember Rp 2,01 miliar dan harga satuan timpang sebesar Rp 52,155 juta.

Selain itu, penatausahaan barang milik daerah berupa aset tetap belum memadai. Akibatnya nilai aset tetap dan akumulasi penyusutan yang dilaporkan pada neraca tahun 2021 berpotensi tidak mencerminkan nilai wajar.

Namun, Itqon percaya semua persoalan di luar Rp 107 miliar bisa diselesaikan oleh Pemkab Jember. Sementara, persoalan Rp 107 miliar hanya bisa diselesaikan melalui ranah hukum. “Kami melihat sudah ada semangat Pemkab Jember untuk memperbaiki penyajian laporan keuangan secara kolektif, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Memang belum maksimal, tapi ini hasil kerja keras setelah dua tahun sebelumnya berturut-turut kita mendapat opini disclaimer dan tidak wajar,” katanya.

Terpisah sebelumnya, Bupati Hendy Siswanto menargetkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember Tahun Anggaran 2022 mendapat opini wajar tanpa pengecualian. “Target kami menyelesaikan masalah Rp 107 miliar tahun ini. Saya berterima kasih kepada teman-teman OPD atas semangatnya dan dukungan dari teman-teman Dewan. Kolaborasi inilah yang memang untuk Jember semuanta, tidak untuk siapa-siapa,” katanya.

Sumber: beritajatim.com