Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 6.115 ketidakpatuhan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang menyebabkan dampak finansial bagi negara sebesar Rp 2,08 triliun.
BPK mencatat adanya kerugian dalam 2.525 masalah sebesar Rp 1,13 triliun, 413 masalah berpotensi menimbulkan kerugian Rp 419,60 miliar dan kekurangan penerimaan pada 846 masalah senilai Rp 537,72 miliar.
“Sementara 2.331 masalah sisanya berupa penyimpangan administrasi,” jelas BPK dalam siaran persnya, Selasa (3/10/2017).
Secara lebih rinci, BPK menyebut 37 persen ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,13 triliun itu disebabkan oleh faktor kekurangan volume pekerjaan dan atau barang disusul belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan sebanyak 16 persen.
Berikutnya, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume sebesar 11 persen, biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi ketentuan 5 persen, penggunaan uang atau barang untuk kepentingan pribadi 4 persen, dan kerugian lainnya sebanyak 27 persen.
Dan BPK menyatakan 25 persen penyimpangan administrasi disebabkan oleh bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak valid menjadi faktor paling besar di antara yang lainnya.
“Yang kedua penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan sebanyak 21 persen, penyimpangan peraturan bidang tertentu 21 persen, kepemilikan belum didukung bukti yang sah 11 persen, penyetoran penerimaan negara atau daerah terlambat 7 persen, dan 15 persen penyimpangan administrasi lainnya,” sebut BPK.
Sumber: tribunnews.com