Rendahnya serapan anggaran hingga akhir Agustus ini membuat sejumlah program pemerintah macet. Tak terkecuali pelaksanaan program pendidikan yang masih setengah jalan. Bahkan nilai serapannya di tubuh Kemendikbud tak sampai 30 persen.
Fakta ini pun disesalkan Komisi X DPR RI yang menjadi mitra Kemendikbud. “Rata-rata serapan anggaran di pemerintah, termasuk di Kemendikbud, kurang dari 30 persen,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, minimnya serapan anggaran disebabkan berbagai faktor. Di antaranya perubahan nomenklatur organisasi, pengecekan anggaran oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tak menentunya kondisi politik dan hukum di tanah air.
Menurut Hisjam, pengecekan dari BPKP dilakukan saat anggaran sudah disahkan DPR RI. Padahal hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan BPKP. Bila BPKP ingin mengecek, lakukan sebelum anggaran disahkan. “Yang boleh mengecek sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi setelah program selesai berjalan. Jika ada penyimpangan, bisa diketahui BPK,” ungkap dia.
Dengan terbatasnya waktu, lanjut Hisjam, yang berpeluang sulit terealisasi penyerapan anggarannya terkait pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.