Inspeksi mendadak Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Wahyu Hidayat pada pembangunan proyek Pasar Tumpang, Selasa (11/9), membuktikan keluhan pedagang atas keamanan proyek tersebut.
Wahyu Hidayat menemui tidak adanya Polynet atau jaring pengaman pada bangunan di lantai dua pasar setempat yang membuat pedagang dan pengunjung resah karena takut tertimpa material bangunan.
“Kami melakukan sidak pembangunan Pasar Tumpang Tahap VII ini, karena ada keluhan pedagang karena takut menjadi korban kejatuhan material bangunan dari lantai dua. Sebab, pembangunan lantai dua Pasar Tumpang tidak terdapat jaring pengaman, yang hal ini merupakan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3),” ujar Wahyu Hidayat, saat melakukan sidak pembangunan proyek Pasar Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dijelaskan, dirinya dalam sidak bangunan Pasar Tumpang memang sengaja tidak memberitahu pelaksana proyek yang dalam hal ini PT Prillahanda Paramadina, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, dan pedagang pasar sendiri.
Atas temuan tersebut, Wahyu langsung memanggil pelaksana untuk segera memasang pengaman. “Pelaksana proyek sudah kita panggil dan langsung mermasang pengaman sesuai dengan ketentuan K3. Sehingga jaring pengaman itu, tidak hanya menjaga keselamatan pekerja saja, tapi juga keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Tumpang,” papar dia.
Wahyu juga menyampaikan, pelaksana proyek pembangunan Pasar Tumpang tidak memasang jaring pengaman, karena beralasan bahwa konstruksinya memang belum memungkinkan untuk dipasang jaring pengaman. Sebab, Polynet juga membutuhkan pengait yang kuat. Karena sekarang sudah terpasangan jaring pengaman, semoga pedagang maupun pengunjung aman dari reruntuhan material bangunan.
Perlu diketahui, pembangunan Pasar Tumpang Tahap VII dikerjakan oleh PT Prillahanda Paramadina yang beralamat di Jalan Raya Belung RT 02/RW.04 Kecamatan Poncokusumo, dengan nilai penawaran Rp 6,64 miliar, dari pagu Rp 7 miliar. Sedangkan sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang 2018, yang diturunkan pada DPKPCK Kabupaten Malang dengan jangka waktu 135 hari kalender.