Merasa tidak diajak berkoordinasi dan diberitahu, sejumlah fraksi di DPRD Kota Madiun menyoroti penggunaan anggaran kegiatan Pemkot Madiun. Kegiatan yang disoroti dewan adalah prosesi pelantikan Wali Kota Madiun, Panggung Gembira, dan Madiun Tempoe Doeloe yang menghabiskan anggaran senilai Rp 180 juta.
Tiga kegiatan itu sudah digelar Pemkot Madiun melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disbudparpora) beberapa bulan lalu.
Namun belakangan diketahui, anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan itu baru diusulkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019.
Ada empat fraksi di DPRD yang mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran tiga kegiatan tersebut. Mereka adalah Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda APBD-P Kota Madiun 2019, Senin (5/8).
Anggota fraksi PKB, Ngedi Trisno Yushianto mempertanyakan dasar yang digunakan Disbudparpora.
Sebab, program kegiatan beserta anggarannya belum dianggarkan di APBD murni dan baru direncanakan di P-APBD.
Ngedi juga mempertanyakan, apakah pergeseran anggaran itu sesuai regulasi. Apalagi pemkot tidak pernah berkoordinasi ke dewan terkait pergeseran anggaran.
“Nanti menunggu hasil evaluasi Pemprov Jatim terkait APBD Perubahan 2019 seperti apa. Kalau pergeseran anggaran untuk kegiatan yang sama, tidak perlu memberitahu. Tetapi ini kegiatan baru. Seharusnya memberitahukan dulu sebelum pelaksanaan,” jelas Ngedi usai rapat paripurna agenda Jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Madiun, Selasa (6/8).
Semestinya, lanjut Ngedi, pemkot berkoordinasi dan memberitahukan rencana kegiatan sebelum dilaksanakan karena DPRD memiliki hak budgeting. Karena itu, pihaknya akan menanyakan masalah ini ke pemprov.
“Sekarang bolanya ada di provinsi. Kalau boleh ya sudah, dan kalau tidak boleh ya sudah,” ujar politikus PKB itu.
Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa pergeseran kegiatan yang dilaksanakan Disbudparpora sudah sesuai ketentuan. Yaitu Perwali Nomor 59 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019.
Dalam pasal 26 ayat (1) di Perwali itu disebutkan, pergeseran anggaran bisa dilakukan dengan catatan untuk uraian perincian penggunaan dalam rincian obyek belanja yang sama, antar rincian obyek belanja dalam jenis dan obyek belanja yang sama, dan antar obyek dalam jenis belanja yang sama.
“Dalam aturan kalau kegiatannya serupa itu boleh. Hiburan ya hiburan. Tapi jangan dana hiburan dipindahkan ke yang lain. Tidak boleh,” jelas Maidi.
Maidi menambahkan, pemkot sudah menyampaikan berita acara mengenai pergesaran kegiatan kepada DPRD sebelum kegiatan dilaksanakan.