Bagian Kesra Setdakab Jombang enggan membeber banyak terkait realiasi program hibah yang disalurkan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial dengan nilai total mencapai Rp 17 miliar. Kabag Kesra beralasan akan meminta petunjuk pimpinan terlebih dahulu.
”Dicatat saja pertanyaannya nanti saya sampaikan ke pimpinan. Dari pimpinan nanti baru bisa kami sampaikan,” katanya M. Bisri saat ditemui Jawa Pos Radar Jombang di ruangannya, Senin (20/12) kemarin.
Saat ditanya terkait progres penyaluran dan hasil monitoring di lapangan terhadap 276 lembaga atau badan penerima hibah termasuk laporan pertanggungjawaban program gelombang pertama yang sudah harus disetor paling lambat 10 Desember, lagi-lagi Kabag Kesra enggan memberi jawaban. Termasuk saat ditanya perihal permintaan konfirmasi penerimaan hibah kepada masing-masing penerima oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bisri juga tidak memberikan keterangan. ”Nanti (setelah ada jawaban dari pimpinan) saya langsung sampaikan,” singkatnya.
Untuk diketahui, program hibah dari pemkab melalui Bagian Kesra Setdakab Jombang untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial tak luput dari perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Besaran anggaran hibah yang digelontorkan pemkab dari APBD 2021 mencapai Rp 17 miliar. Rinciannya Rp 7 miliar dianggarkan dari APBD murni, sementara tambahan Rp 10 miliar dari di-dok saat PAPBD 2021.
Dari data yang dirilis Bagian Kesra, ada sekitar 267 penerima hibah di kabupaten Jombang. Besaran anggaran hibah yang diterima masing-masing lembaga berbeda. Antara Rp 5 juta – Rp 500 juta.
Untuk pertanggungjawaban program, dibagikan dua termin. Bagi penerima hibah yang bersumber dari APBD murni paling lambat 10 Desember sudah harus menyerahkan Spj. Sementara bagi penerima hibah yang bersumber dari PAPBD di-deadline 10 Januari.
Dalam pelaksanaanya, realisasi program tak berjalan maksimal. Salah satunya pencairan anggaran mepet akhir tahun. Bahkan sampai dengan 8 Desember, tercatat sejumlah lembaga baru merampungkan penandatangan NPHD. Sementara lembaga yang sudah menyetorkan SPj baru sekitar 30 lembaga. ”Untuk SPj sebagian yang sudah masuk. Alhamdulillah sudah ada 33 lembaga,” tandas kata M. Bisri Kabag Kesra Pemkab Jombang, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang (10/12).
Sementara itu, Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) Jombang mengungkapkan, pemkab harus terbuka terkait pelaksanaan program hibah kesra. Terlebih lagi bantuan hibah menjadi perhatian BPK. ”Saya kira surat dari BPK ke pemkab itu menjadi early warning bahwa jangan sampai pemberian hibah lembaga itu berjalan tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak mengikuti dan mengindahkan kaidah antikorupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, program hibah rawan disimpangkan, khususnya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, terlebih anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Sehingga, harus diawasi dengan baik. ”Jangan berfikir Jombang hanya memberikan dana hibah, tidak ikut mengontrol. Pemkab juga harus mengontrol ratusan lembaga yang menerima hibah sudah tepat sasaran dan anggarannya digunakan sesuai peruntukan, kalau tidak diawasi rawan disimpangkan,” pungkas Aan.
(jo/yan/jif/JPR)
Sumber: radarjombang.jawapos.com