Pemkab Jombang Diminta Transparan, Program Hibah Kesra Rentan Dimainkan

672

Realisasi program hibah yang menelan anggaran mencapai untuk badan dan lembaga dari Bagian Kesra Setdakab Jombang mendapat sorotan tajam dari pemerhati publik. Yang mewanti-wanti pemkab tak main-main dengan program, terlebih setelah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nurrohman Aktivis LSM Pos Paham adanya permintaan konfirmasi dari BPK kepada lembaga penerima hibah menjadi sinyal adanya persoalan dalam pelaksanaan program yang menelan anggaran APBD 2021 mencapai hingga Rp 17 miliar. ”Tentu BPK menemukan sesuatu, sehingga meminta klarifikasi kepada penerima hibah,” terangnya.

Dikatakan Rahman, dalam pemberian hibah, ada ketentuan yang mengatur. ”Mulai dari proses pengajuan, verifikasi hingga pertanggungjawaban. Siapa yang berhak dapat hibah, semua ada ketentuannya,” bebernya.

Karena itu dia meminta pemkab lebih transparan terkait realisasi dana hibah. ”Dijelaskan sejelas-jelasnya bantuan ini untuk apa dan siapa saja yang menerima. Termasuk syaratnya apa saja,” imbuh dia.

Bukan tanpa alasan, menurut dia jumlah lembaga di Jombang begitu banyak. ”Barangkali ada lembaga yang lebih layak dan membutuhkan tapi tidak menerima. Sehingga itu harus diverifikasi, jadi tidak asal memberi bantuan,” sambung Nurrohman.

Berikut penggunaan dana itu, menurut dia juga harus benar-benar sesuai dengan proposal yang sudah diajukan. ”Uang sudah meluncur, ternyata pertanggunjawaban tidak jelas. Terutama lembaga sebagai penerima juga harus jelas,” ujar dia.

Bukan tidak mungkin, ketika tak sesuai menurut dia bakal menjadi problem dikemudian hari. ”Kalau sudah seperti itu, mengarah ke unsur pidana,” tutur dia.

Diakui, pemkab punya wewenang memberi bantuan ke setiap lembaga. Dengan catatan, harus sesuai aturan yang ada. ”Yang menjadi persoalan apakah bantuan itu benar-benar  murni membantu, tidak ada unsur lain. Artinya ini patut dicurigai, jangan-jangan ada fee terhadap bantuan yang disalurkan ke lembaga,” kata Nurrohman.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai hasil monitoring realisasi dana hibah, termasuk proses Spj, M Bisri Kabag Kesra Setdakab Jombang belum merespons. Dihubungi melalui sambungan seluler pribadinya, telepon tidak diangkat. Berikut melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi meminta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait segera melakukan verifikasi ulang ke lembaga atau badan penerima hibah dari Kesra. Menyusul hibah dengan anggaran Rp 17 miliar menjadi atensi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Mas’ud mengungkapkan, setelah mengetahui bantuan hibah di Kabupaten Jombang mendapat atensi BPK, pihaknya sempat mengklarifikasi ke OPD terkait termasuk Bagian Kesra Setdakab Jombang. ”Jadi sempat kami tanyakan ke teman-teman OPD,” ungkapnya.

Pihaknya meminta agar dinas terkait melakukan verifikasi kembali ke lembaga bantuan dan melakukan monitoring ke lapangan terkait pelaksanaannya. ”Apabila bisa diperbaiki ya harus cepat diperbaiki,” tuturnya.

Sedangkan untuk hibah yang belum bisa dicairkan sampai sekarang, harus segera dilakukan pencairan. ”Kalau tidak dicairkan segera ya, mending ditunda tahun depan. Karena saat ini sudah mepet akhir tahun. Takutnya nanti bermasalah dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan ke pihak terkait karena adanya masalah ini. ”Tentu kami akan mengagendakan RDP (rapat dengar pendapat) untuk meminta klarifikasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, program hibah dari pemkab melalui Bagian Kesra Setdakab Jombang untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial diam-diam mendapat atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setidaknya ini terlihat dari surat permintaan konfirmasi hibah yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim. Bahkan surat dengan No:16/interim.LKPD.541/11/2021, perihal konfirmasi hibah ini sudah ditindaklanjuti Senen, Penjabat Sekda Jombang. Melalui surat No: 451/9690/415.10.1.2/2021, ditujukan camat untuk diteruskan kepada masing-masing penerima hibah agar segera membuat berita acara konfirmasi penerimaan hibah tertulis paling lambat 25 November 2021.

Saat dikonfirmasi, Senen Penjabat Sekda Jombang membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat tersebut menindaklanjuti permintaan dari BPK terkait konfirmasi penerimaan hibah. ”Ya betul, untuk mencukupi permintaan dari BPK terkait penerima dana hibah,” katanya.

Disinggung surat BPK yang meminta konfirmasi realisasi hibah, ia menyebut identitas penerima hibah termasuk nama lembaga/badan yang menaungi. Serta proses pengajuan proposal yang disampaikan sebelumnya.

Selain itu, teknis penyaluran dan besaran dana hibah yang diterima, tanggal dan waktu penerimaan hibah hingga konfirmasi terkait Spj (surat pertanggungjawaban). Meski demikian, Senen tidak bisa memberi keterangan pasti apakah terindikasi adanya temuan BPK terkait pelaksanaan program sosial ini. ”Ya biasanya BPK minta data,” pungkasnya singkat.

(jo/fid/jif/JPR)

Sumber: radarjombang.jawapos.com