Bukan hanya daerah dengan APBD kecil yang kebingungan membayar THR sesuai surat edaran Mendagri. Surabaya dengan APBD Rp 9,1 triliun juga kebingungan untuk membayar THR dengan besaran gaji pokok plus tunjangan itu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang tidak secara eksplisit menolak kebijakan pusat tersebut. Namun, dia sangsi kebijakan itu bisa diterapkan di Surabaya. ”Bukannya begitu (menolak, Red), tapi memang nggak ada di APBD. Nggak ada dananya, terus mau pakai uang siapa?” ucap Risma –sapaan Tri Rismaharini– Selasa (5/6).
Selama ini, lanjut Risma, Pemkot Surabaya tidak pernah memberlakukan THR untuk PNS. Hanya ada gaji ke-13 yang berlaku sejak tiga tahun terakhir. Meski tidak mendapatkan THR, PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah memiliki penghasilan yang tinggi. Setiap bulan mereka mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran TPP sudah diatur dalam perwali dengan basis kinerja. Perwali Nomor 4 Tahun 2018 menjadi payung hukum terbaru untuk TPP.
APBD pemkot banyak terserap untuk memenuhi TPP tersebut. Sebagai gambaran, guru di Surabaya setiap bulan mengantongi gaji dan TPP. Besaran TPP setara dengan satu kali gaji pokok yang bergantung golongan. Semisal guru golongan IV, maka bisa mengantongi TPP Rp 4-5 juta per bulan. Kalau harus menambah THR, bisa-bisa pemkot memotong anggaran untuk pembangunan. PNS di Surabaya mencapai 19 ribu.
Keluhan serupa dilontarkan anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menilai kebijakan pemberian THR bagi PNS perlu dipertanyakan. Salah-salah, jika langsung dilakukan pemkot, dana yang dikeluarkan bakal menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). ”Kami bingung juga. Anggaran tidak ada,” ujarnya kemarin.
Menurut Masduki, biasanya THR atau gaji ke-13 masuk dalam APBN. ”Kenapa sekarang dibebankan ke APBD pemda masing-masing? Ini perlu dipertanyakan,” cetusnya.
Masduki menganggap kebijakan tersebut sebenarnya bisa saja diterapkan di daerah tertentu yang perlu melakukan perubahan anggaran keuangan (PAK). Sayang, Pemkot Surabaya baru akan menyusun PAK pada triwulan ketiga atau antara Agustus dan September. Karena itu, sulit memasukkan anggaran tambahan bagi THR pegawai.
Masduki juga mewanti-wanti pemkot tetap berhati-hati dalam menjalankan surat edaran tersebut. ”Kita perlu formula tertentu, yakni koordinasi dengan Mendagri dan gubernur,” tuturnya.