Taat Aturan Gresik Serahkan LKPD 2021 ke BPK Jatim

819

Pemkab Gresik menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Hal ini dilakukan mentaati aturan PP nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Fandi Akhmad kepada perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono. Penyerahan LKPD tahun anggaran 2021 ini merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap kepala daerah.

Sebelum diserahkan ke BPK. Laporan tersebut telah direview oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan aturan. “Laporan keuangan yang telah disusun ini sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktualbilitas,” ujarnya, Sabtu (19/03/2022).

Usai diserahkan, dirinya berharap bahwa proses pemeriksaan akan berjalan lancar sesuai dengan prosedur, dan jadwal yang telah ditentukan.

“Ini sebagai motivasi jajaran pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan dan pemerintahan di masa mendatang dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ungkapnya.

Selain Gresik, ada tiga kabupaten/kota lain juga menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 kepada BPK Jawa Timur, diantaranya adalah Kota Mojokerto, Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Sumber: beritajatim.com