Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,13 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
“Selain mengakibatkan kerugian, permasalahan ketidakpatuhan juga mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan senilai Rp 419,60 miliar, 846 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 537,72 miliar, serta 2.331 permasalahan penyimpangan administrasi,” ujar Moermahadi.
Atas seluruh permasalahan ketidakpatuhan tersebut, lanjutnya, pada saat pemeriksaan Pemerintah Daerah yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor ke kas negara/daerah senilai Rp 388,19 miliar.