Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum bisa menjawab pertanyaan dari Badan Anggaran DPRD Jember, Jawa Timur, terkait realisasi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, usai rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dengan TAPD di gedung parlemen, Senin (15/7/2019). “Kami tanya apakah rekomendasi temuan BPK sudah dilaksanakan atau belum,” katanya.
“TAPD belum bisa menjawab konkret. Maka besok TAPD akan mendatangkan organisasi perangkat daerah yang mendapat rekomendasi BPK, apakah sudah ditindaklanjuti,” tambah Ayub.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan. Dalam resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK menemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemkab Jember.
Ada beberapa pokok temuan BPK terhadap ketidakpatuhan itu. Pertama, kekurangan volume atas 52 paket pekerjaan belanja modal pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar kurang lebih Rp 7,066 miliar.
Kedua, keterlambatan penyelesaian 22 paket pekerjaan konstruksi pada empat OPD yang belum dikenakan denda minimal sebesar kurang lebih Rp 3,524 miliar. Ketiga, perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp 264,442 juta.
Dalam LHP, BPK merekomendasikan tiga hal kepada bupati Jember. Pertama, memerintahkan kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp 3,99 miliar sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah. Kedua, memerintahkan masing-masing kepala OPD terkait untuk mengenakan dan memproses denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah minimal sebesar kurang lebih Rp 3,524 miliar.
Ketiga, BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan sekretaris daerah selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp 264,442 juta sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah. [wir/but]
Sumber: beritajatim.com