Target Pendapatan Tower Stagnan

874

Dishubkominfo Pacitan tak mau sembrono dalam menetapkan target pendapatan dari retribusi tower atau menara telekomunikasi. Hal itu disebabkan belum adanya kepastian dari pemerintah pusat apakah penarikan retribusi tersebut termasuk dalam pengelolaan menara telekomunikasi.

”Kami belum tahu posisi aturannya seperti apa. Jadi, targetnya mungkin masih seperti tahun ini,’’ ujar Rachmad Supriyono, Kabid Pos Telekomunikasi dan Informatika Dishubkominfo Pacitan, kemarin (11/12).

Dia menyebutkan, tahun ini targetnya mencapai Rp 400 juta. Pemasukan yang didapat dari 12 operator telah menembus angka Rp 502,9 juta. Sementara itu, total pendapatan yang tertera dalam surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) mencapai Rp 512,4 juta. ”Pendapatan tahun ini sudah overtarget,’’ katanya.

Dia mengungkapkan, pendapatan itu sudah termasuk dari pihak operator yang menara telekomunikasinya belum mengantongi izin. Ada tujuh menara BTS yang dianggap ilegal, tapi tetap membayar retribusi. Sebab, kondisi menara telekomunikasi tersebut telah aktif serta berada di Pacitan. ”Hanya, perizinannya belum lengkap karena terkendala masalah di lapangan. Terutama persetujuan dari masyarakat setempat,’’ jelas Rachmad.

Dia mengaku tidak khawatir bila langkah tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berdalih sudah memiliki jawaban untuk menanggapi masalah itu.

[Selengkapnya …]