Tengarai Dugaan Kelebihan Bayar pada Pemkab Jember

997

Pelaksanaan pembangunan yang menggunakan APBD di Jember ternyata tak seluruhnya mulus. Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2020, ditemukan ada uang miliaran rupiah yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Dari informasi yang dihimpun, dana miliaran rupiah tersebut ditemukan di tiga instansi. Di setiap dinas, ada yang dinilai membayar lebih. Bahkan, dinilai ada harga barang yang ditengarai dimahalkan.

Surat laporan hasil pemeriksaan BPK itu pun disampaikan ke DPRD Jember. “Pada APBD 2019, khusus bidang jasa konstruksi, saya lihat ada miliaran uang yang harus dikembalikan. Itu perintah BPK karena ada ketidaksesuaian, kelebihan pembayaran, dan harga barang yang dimahalkan,” kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi.

Dia melanjutkan, pengadaan yang dinilai BPK tidak sesuai dengan ketentuan terjadi pada pembangunan konstruksi Jembatan Pariwisata Semanggi tahun 2019. Dia menyebutkan, pada pekerjaan yang menjadi leading sector Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBM SDA) itu terjadi kekurangan volume sehingga ada kelebihan pembayaran Rp 658 juta lebih. “BPK memerintahkan agar kelebihan pembayaran itu diproses. Kemudian, harus disetor ke kasda,” lanjut Itqon.

Masalah kedua terjadi pada jasa konstruksi pembangunan tujuh pasar tahun 2019. Itqon menyebutkan, hasil pemeriksaan BPK mengurai bahwa terjadi kekurangan volume atas paket pekerjaan konstruksi pasar.

Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diperintahkan BPK agar mengembalikan uang sebesar lebih dari Rp 2 miliar ke kasda. “Melihat hasil pemeriksaan BPK, ini sangat luar biasa. Saya kira aparat penegak hukum layak untuk menindaklanjutinya,” kata Itqon.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan, pekerjaan jasa konstruksi bangunan gedung tempat kerja (pembangunan gedung rawat jalan) poli empat lantai juga tak luput dari masalah. Bangunan yang berlokasi di belakang RS dr Soebandi tersebut ditemukan tidak sesuai ketentuan. Mulai pengadaan sampai pelaksanaan pembangunan.

“BPK menyebutkan, ada indikasi persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian, kekurangan volume yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp 566 juta. Untuk itu, dinas kesehatan diminta untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kasda,” jelasnya.

[Selengkapnya di Jawa Pos]