Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 ditangani serius Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Temuan berupa tunggakan jaminan pasca tambang senilai Rp7,53 miliar telah berhasil ditagih dan dilunasi oleh dua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Keduanya ialah PT Solusi Bangun Indonesia (BSI) dengan total Rp7,4 miliar dan CV Berkah Jaya Banyuwangi sebesar Rp96 juta. Pelunasan jaminan pasca tambang tersebut sesuai dengan target Dinas ESDM agar dapat dibayar maksimal dua bulan sejak temuan BPK RI disampaikan.
Secara rinci, pembayaran jaminan pasca tambang PT SBI dilakukan untuk tiga IUP. Di antaranya dengan nilai jaminan sebesar Rp600 juta, Rp4 miliar dan Rp2,8 miliar. Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis mengungkapkan, proses tindak lanjut pelunasan jaminan pasca tambang dilakukan sejak April 2024 dengan memanggil lima perusahaan pemegang IUP.
“Berdasarkan pemanggilan lima perusahaan, terdapat dua pemegang IUP yang masih memiliki tunggakan jaminan pasca tambang. Yakni PT SBI dan CV Berkah Jaya yang langsung kita tindaklanjuti untuk segera melunasi jaminan pasca tambang,” ujar Nurkholis, Minggu (30/6).