Untuk kali kesekian, seluruh rumah sakit milik pemprov dibuat kalang kabut. Pemicunya, mereka belum memperoleh pembayaran piutang layanan kesehatan yang di-cover BPJS.
Bahkan, tunggakan yang terjadi kali ini lebih parah. Nilainya tembus Rp 384 miliar. Akibat belum terbayarnya klaim itu, operasionalisasi di sejumlah rumah sakit mengalami kendala.
Persoalan tersebut ditangani Komisi E DPRD Jatim. Instansi itu baru saja mengklarifikasi persoalan tersebut ke BPJS pusat. ’’Itu langkah awal yang kami lakukan. Semoga, setelah ini, segera ada solusi,’’ kata Wakil Ketua Komisi E Suli Daim kemarin.
Dia menjelaskan, temuan tersebut bermula dari hasil pemantauan soal layanan BPJS yang dilakukan komisi E ke seluruh RSUD milik pemprov. Yakni, di RSUD dr Soetomo, RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, RSUD dr Soedono, RS Haji, serta RS Jiwa Menur.
Hasilnya, terungkap bahwa lima rumah sakit itu menunggakan pembayaran piutang layanan kesehatan yang di-cover BPJS. Dari hasil rekapitulasi, tunggakan yang dialami lima RS tersebut sejak Oktober 2017 tembus angka Rp 384 miliar.
Tunggakan terbesar terjadi di RSUD dr Soetomo yang mencapai Rp 177 miliar. Selanjutnya, piutang BPJS di RSSA yang nyantol mencapai Rp 146 miliar.
Tingginya tunggakan itu mulai berdampak serius pada pengoperasian rumah sakit. Misalnya, yang terjadi di RSSA. Dua perusahaan farmasi putus kontrak gara-gara pihak rumah sakit belum melakukan pembayaran. Kondisi yang sama terjadi di seluruh rumah sakit lain.
Di RSUD dr Soetomo lain lagi. Selain operasional rutin, rumah sakit tersebut kebebanan kewajiban membayar cicilan ke Bank Jatim mengenai pinjaman dana untuk pengembangan rumah sakit.
Sejatinya, kata Suli, persoalan itu sudah diklarifikasi ke BPJS regional Jatim. Hanya, instansi tersebut tak bisa mengambil keputusan soal tunggakan-tunggakan itu. ’’Makanya, kami langsung klarifikasi sebagai langkah awal,’’ katanya.
Komisi E juga mengaku menyiapkan sejumlah skenario lain jika tunggakan tersebut benar-benar belum terbayar. Sebab, jika tak ada solusi hingga sebulan ke depan, pengoperasian di sejumlah rumah sakit bakal makin terganggu. ’’Namun, kami tunggu dulu hasilnya,’’ katanya.
Sementara itu, dalam klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E Hartoyo tersebut, pihak BPJS berencana membayar seluruh piutang itu secara bertahap mulai bulan ini.
Sebenarnya, kasus nyantol-nya tunggakan pembayaran iuran BPJS ke rumah sakit milik pemprov bukan terjadi kali ini saja. Pada 2016, misalnya, rata-rata tunggakan klaim yang belum dibayar mencapai Rp 5 miliar–Rp 6 miliar. Atau selama 2015 yang tembus Rp 65 miliar.