Tunggakan Retribusi Capai Rp 838 Juta

630

Banyak pelanggan PDAM yang terlambat membayar tagihan. Hal itu berdampak pada penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Sebab, retribusi tersebut ditarik bersamaan dengan pemungutan tagihan air bersih.

Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, tunggakan itu mencapai Rp 838,2 juta. Jumlah tersebut akumulasi dari 145.019 lembar tagihan sejak 2004 hingga 2014.

Manajer Sekretariat dan Humas PDAM Surya Sembada Ari Bimo Sakti mengakui adanya piutang yang harus ditanggung pemkot. “Dari seluruh pelanggan PDAM, yang telat membayar sekitar 2 – 3 persen saja,” ujarnya.

Menurut dia, prosentase tersebut tidak kecil. Hitungannya, 2 persen dari 535 ribu pelanggan adalah 10.700 sambungan rumah (SR). Satu SR mewakili lima orang. Besaran piutang usaha tersebut dihitung setiap bulan. Alasan warga menunggak pun bermacam-macam. Mulai lupa hingga rumah ditinggalkan penghuninya.

Pria yang akrab disapa Bimo itu mengungkapkan, PDAM sebenarnya menerapkan sanksi tegas untuk keterlambatan pembayaran. Dua bulan telat, segel SR ditutup. Jika mencapai tiga bulan, sambungan dicabut total. Kalau warga akan memasang lagi, tunggakannya harus dibayar terlebih dahulu.

Bukan hanya itu. Juga ada sanksi administratif yang diterapkan. Bagi rekening dengan tagihan di bawah Rp 50 ribu, dendanya Rp 7.500. “Di atas Rp 50 ribu, dendanya 5 persen dari total tagihan,” ucapnya.

Berdasar data BPK, selama tahun lalu ada 177.042 transaksi terlambat membayar tagihan PDAM. Jumlah potensi sanksi administrasinya Rp 58,5 juta. Namun, sanksi itu belum berjalan. Akibatnya, Pemkot Surabaya kehilangan potensi pendapatan dari hukuman administrasi tersebut.

[Selengkapnya …]