Belum ada perkembangan berarti dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah Provinsi Jatim ke Lamongan, yang melibatkan seorang anggota DPRD Lamongan. Sampai sekarang, penyidik Polres Lamongan terkesan masih terkendala lambatnya langkah Inspektorat Provinsi Jatim untuk melakukan audit atas penyaluran dana hibah senilai Rp 21 miliar itu.
Sampai Kamis (2/3/2023), polisi dalam posisi menunggu Inspektorat bergerak guna melakukan audit alokasi dana hibah yang dibawa Ketua Komisi D DPRD Lamongan berinisial AS. Sebelumnya Polres Lamongan sudah meminta Inspektorat Jatim melakukan audit di 50 dari 105 lokasi peyalutan bantuan hibah untuk Lamongan.
“Kemungkinan pekan depan Inspektorat akan datang ke Lamongan. Saat ini masih dibutuhkan Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi SURYA terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan AS, Kamis (2/3/2023).
Menurut Komang, Inspektorat Jatim diminta untuk mengaudit 50 titik yang dialokasikan dari 105 tempat. “Yang 55 tempat sudah ada audit dari BPK. Dan selebihnya kita ajukan ke Inspektorat untuk audit di 50 lokasi,” ungkap Komang.
Mengenai hasil audit BPK, Komang enggan menyebut. Tetapi menurutnya, BPK sudah mengaudit dana hibah Rp 21 miliar itu di lebih dari separo lokasi atau 55 tempat. “Kami sudah kirim surat ke Inspektorat Provinsi Jatim untuk permintaan audit dana hibah yang dibawa AS ke Lamongan,” tambahnya.
Tetapi Polres Lamongan menunggu giliran dengan dalih Inspektorat masih melakukan tugas serupa di wilayah lain. “Pekan lalu masih di Malang dan dalam pekan ini dibutuhkan di Polda Jatim. Kemungkinan setelah dari Polda, baru ke Lamongan,” harap Komang.
Namun Komang menegaskan, surat permintaan audit ke Inspektorat sudah dikirim sebagai langkah lanjutan penyidik unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan menangani dugaan korupsi yang menyeret nama AS.
Sementara penyidik Unit III Pidkor Polres Lamongan, menurut Komang, sudah memintai klarifikasi kepada setengah dari 105 penerima dana hibah melalui AS itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang dimintai klarifikasi akan bertambah.
Komang memandang perlu Inspektorat untuk mengaudit penyaluran dana hibah dari Provinsi Jatim ini. “Hasil audit BPK dan Inspektorat akan menjadi pedoman penyidik untuk melangkah memproses perkara dugaan korupsi,” tegasnya.
Sementara Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 21 miliar masih berlanjut. “Kita masih menunggu audit yang akan dilakukan Inspektorat Provinsi Jatim. Prinsipnya, selama masih ada kerugian negara, perkara ini tetap berlanjut,” kata Yakhob.
Tetapi ketika sudah ada pengembalian kerugian negara, menurut Yakhob, harus melalui prosedur atau tahapan cara pengembaliannya. “(Pengembalian, Red) Harus resmi. Yakni harus ada surat tanda setor (STS) dan itu harus sesuai dengan kerugian hasil audit, ” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik tidak asal percaya dengan upaya pengembalian kerugian negara tanpa disertakan bukti STS. Jadi tidak bisa langsung diserahkan kepada penerima. “Cara pengembalian uang negara ya kepada negara, bukan kepada penerima. Karena dasarnya perhitungannya hasil audit, ” imbuhnya.
Soal permintaan klarifikasi tidak akan berhenti pada 25 orang saksi saja. Tetapi bisa berkembang pada semua penerima bantuan yakni 105 penerima. Karena bagi penyidik, memintai keterangan semua penerima bantuan hibah tidak menjadi masalah.
Kalau memang hasil klarifikasi dirasa kurang, maka semua penerima bantuan total Rp 21 miliar akan dimintai keterangan. Semua cara yang sesuai prosedur bisa saja ditempuh penyidik untuk membuat benderang kasus yang kini ditangani Unit III Pidkor Polres Lamongan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi D yaitu AS diduga memangkas bantuan dana hibah rata-rata 35 hingga 40 persen. Bantuan dari pemprov itu dititipkan kepada AS untuk disalurkan ke Dapil 1, untuk 105 penerima tahun 2021.
Modus pemotongan dana itu, AS menggandeng dua pemilik toko bangunan untuk memenuhi semua kebutuhan material kepada para penerima. Namun uang yang dititipkan kepada dua pemilik toko bangunan tersebut rata-rata hanya senilai Rp 20 juta.
Sumber: surya.co.id