Uang Korupsi Dikembalikan kepada Pemkot Surabaya

1115

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan uang yang dikembalikan terpidana korupsi kepada pemiliknya. Uang senilai Rp 1,074 miliar itu adalah barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Tiga instansi yang menerima ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Cabang Surabaya, dan Pemkot Surabaya. Bawaslu diwakili oleh Supratikno sebagai Kasubbag administrasi. Sementara itu, BPR Jatim diwakili Ari Sukma Handayani sebagai pemimpin bidang pemasaran. Untuk pengembalian uang pemkot, uangnya diserahkan langsung kepada Wali Kota Tri Rismaharini.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya M. Teguh Darmawan mengungkapkan, penyerahan itu bertujuan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ada tiga perkara yang dieksekusi. Yaitu, kasus korupsi di Bawaslu Jatim, kasus kredit fiktif di BPR Jatim Cabang Surabaya, dan penyelewengan dana hibah pemkot yang disalurkan kepada kelompok usaha bersama Cahaya Mulia. ”Semuanya disidangkan pada 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Teguh.

Penyerahannya bermacam-macam. Ada yang dilakukan sebelum persidangan. Ada pula yang mengembalikan saat jaksa akan membacakan tuntutan pidana. Pengembalian itu bertujuan mendapatkan keringanan hukuman.

Teguh menuturkan, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, dalam pemberantasan korupsi, semangatnya tidak hanya memenjarakan orang, tetapi juga menyelamatkan uang negara. ”Percuma dong, terdakwa dihukum berat, tapi uang negara tidak kembali,” jelasnya.

Lima terpidana itu pun mendapatkan vonis yang relatif ringan. Putusan hakim menyebutkan bahwa mereka dihukum 1,5 tahun penjara. Karena singkat, hukuman mereka dijalani di Rutan Kelas I Surabaya. ”Ini kami serahkan secara cash. Jadi langsung dibawa dan disetor ke kas masing-masing,” ucap Teguh mencoba berkelakar.

Di sisi lain, Wali Kota Tri Rismaharini berulang kali menyampaikan rasa terima kasihnya. Dia menganggap kejari selama ini sudah banyak berperan untuk membantunya menjalankan roda pemerintahan. Yaitu, dengan mengawal beberapa proyek strategis hingga menyelamatkan aset. ”Termasuk pengembalian uang hasil korupsi ini,” ungkapnya.

Menurut dia, peran kejari selama ini sagat strategis. Masyarakat sudah menerima dampak positif yang dihasilkan. Bahkan, dalam beberapa tahun ini, Surabaya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Pengelolahan uang kami dinilai baik. Ini karena kejaksaan membantu kami menghindari tindakan korupsi,” pujinya.

[Selengkapnya …]