Unit Kerja BPK Raih Predikat WBK/WBBM

900

Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) 2021 telah diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Senin (20/12/2021).

Kegiatan penyerahan predikat WBK/WBBM ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Keberhasilan pembangunan ZI dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2021 ini digelar dengan perpaduan antara tatap muka langsung (offline) dan melalui daring (online). Turut hadir memberikan arahan secara daring Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin.

Pada kesempatan tersebut, BPK merupakan salah satu lembaga yang berhasil mendapatkan predikat WBK pada delapan satuan kerja, di antaranya lima BPK Perwakilan yakni BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Bali, serta DKI Jakarta.

Dan tiga satuan kerja pada BPK Pusat yakni Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III dan AKN IV, serta Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum).

Selain mendapatkan predikat WBK, BPK juga mendapatkan predikat WBBM pada satu satuan kerja yakni BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penganugerahan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para pimpinan dan pelaksana di lingkungan satuan kerja BPK yang meraih predikat WBK secara virtual. Antara lain pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada AKN III, AKN IV, dan Ditama Binbangkum, serta Kepala Perwakilan dan pejabat struktural pada BPK Perwakilan.

WBK adalah predikat yang diberikan kepada satuan/unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima.

Penghargaan tersebut diharapkan semakin mendorong komitmen pimpinan satuan kerja dalam menegakkan integritas dan komitmen, khususnya dalam pelayanan publik. Tidak hanya itu, pimpinan satuan kerja serta jajarannya juga dipastikan sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.

Sumber: beritasatu.com