Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menghadiri rapat paripurna DPRD dengan acara Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021.
Agenda pokok rapat paripurna yang dihadiri puluhan anggota dewan kali ini, merupakan pemenuhan ketentuan dari Pasal 153 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemda dan Ketentuan Pasal 6 Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang diwakili oleh Juru Bicara Zainul Fatoni menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, wali kota bersama DPRD memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dengan memperhatikan isu strategis daerah, aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, lingkungan yang kondusif dan didukung ketersediaan dana operasionalnya.
Diawali dengan rapat konsultasi pimpinan DPRD Kota Probolinggo bersama ketua fraksi yang ada, rapat Badan Musyawarah dengan eksekutif. Selanjutnya, DPRD menjalankan tugasnya melakukan pembahasan sehingga dapat menyimpulkan bahwa LHP BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Probolinggo masih perlu adanya perbaikan karena masih terdapat sejumlah catatan.
“Hal ini terkait masih terdapat catatan dari BPK terkait lemahnya sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan,” katanya, Senin (13/6).