Pengosongan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam didasarkan pada catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengamanan aset-aset milik Pemkot Surabaya. Selain itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ingin memberikan kesempatan pada cabang olahraga (cabor) lain untuk mendapatkan tempat.
Risma menuturkan, tiap tahun pemkot diminta laporan oleh BPK terkait pengamanan aset. Bukan hanya Wisma Persebaya, melainkan juga tanah-tanah lain seperti lahan yang ditempati TVRI hingga kampus Universitas Merdeka (Unmer). “Saya juga ingin Persebaya maju. Tapi, kan saya juga harus sesuai dengan aturan. Saya tidak bisa tak sesuai aturan. Nanti saya yang kena,” ujar Risma di ruang kerjanya, kemarin (16/5).
Selain itu, Risma menyatakan bahwa Wisma Persebaya juga akan digunakan untuk cabor lain. Bukan hanya sepak bola, cabor lain seperti badminton, bola voli, dan basket pun mendapatkan tempat atau fasilitas. “Tapi, saya juga mau adil begitu. Jadi kita bisa paroan lah. (Kalau hanya) dipergunakan Persebaya, nanti aku diprotes yang lain,” tuturnya.
Pengosongan Wisma Persebaya itu terjadi pada Rabu siang (15/5). Saat itu puluhan petugas satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga mendatangi gedung yang juga dikenal dengan nama Mess Eri Irianto tersebut. Petugas yang datang meminta orang-orang di tempat tersebut untuk keluar. Termasuk Staf Bidang Amatir Persebaya Agus Sanjaya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menuturkan, pemkot memberikan kuasa kepada pihaknya selaku jaksa pengacara negara untuk mengamankan kembali wisma tersebut. Sebab, selama ini wisma tersebut sudah dikuasai pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum jelas dengan pemkot. “Sehingga melanggar ketentuan dan kami menghukum dengan mengamankan fisik wisma tersebut,” ungkapnya.