Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2017 pada Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Kabupaten Jember, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

1305

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2017 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur IV.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 035/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 28 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 001/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 21 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.`
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 036/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 28 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 005/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 21 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 037/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 28 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 002/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 21 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 038/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 28 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 003/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 21 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 004/LHP/XVIII.SBY/03/2018 tanggal 21 Maret 2018, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.